Author Archives: bapas-madiun

Menkumham : Perang terhadap Narkoba dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyoroti isu aktual Penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan Seksual yang saat ini menjadi  pemberitaan dan pembicaraan di masyarakat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, jumlah penyalahgunaan narkoba tahun 2015 sebanyak 5,9 juta orang. Jumlah ini meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2011 sejumlah 3,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, 33 orang meninggal setiap hari.

Saat ini Indonesia menjadi negara transit peredaran narkoba internasional. Salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba adalah melaksanakan hukuman mati bagi narapidana bandar narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman mati ini harus dilaksanakan karena Inonesia sudah masuk kategori gawat darurat narkoba. “Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba!,” seru Yasonna saat membuka Sidang Majelis Sinode Istimewa Ke 78 Gereja Masehi Injili Minahasa, di Gedung Valemento, Tondano (17/5).

Dihadapan ribuan perserta sidang yang hadir, Menkumham juga menyoroti  tentang kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 14 tahun di Bengkulu oleh 14 pemuda, dimana 7 orang pelakunya adalah anak-anak. Kasus lain, kekerasan seksual kepada balita usia 2,5 tahun di Bogor, dan termasuk kasus di Sulawesi Utara. Masyarakat sangat geram dan prihatin dengan maraknya kejahatan kekerasan seksual tersebut. “Pemerintah segera merespon dengan merencanakan pembentukan payung hukum untuk pemberian hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Menkumham.

Yasonna berharap dari dua isu aktual dimaksud, Gereja Masehi Injili di Minahasa mengambil peran dan tanggung jawab bersama-sama pemerintah dan komponen bangsa lainnya mencari solusi terbaik. “Semua unsur harus bekerjasama selesaikan ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penguatan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah, antara Kakanwil (Kepala Kantor) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan DPRD dan Gubernur/ Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara. (Teks dan Dok: Dudi, Editor: TMM)

MANADO2

MANADO3

CEGAH AKSI TERORISME LEWAT LEGISLASI

 RUU TERORIS DPR2

Jakarta – Aksi terorisme merupakan suatu kejahatan yang sangat terkutuk dan berbahaya bagi kedaulatan suatu negara dan kehidupan manusia pada umumnya. Kecenderungan saat ini, aksi terorisme tidak lagi merupakan bahaya laten, melainkan sudah menjadi bahaya nyata yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah saat ini memandang perlu untuk melakukan penguatan di bidang legislasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Di dalam rapat kerja yang berlangsung antara Panitia Khusus DPR-RI dengan pemerintah dalam penyampaian Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkumham menyebut beberapa substansi pokok yang tertuang dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah tentang penyempurnaan serta penambahan beberapa definisi dan batasan pengertian dalam konteks pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Kemudian pengaturan beberapa kriminalisasi baru terkait tindak pidana terorisme, antara lain pelatihan paramiliter secara ilegal (illegal military-type training), distribusi bahan peledak secara ilegal, keikutsertaan dan rekrutmen organisasi teroris, serta penyebaran ucapan, sikap atau perilaku, serta tulisan yang dapat memprovokasi terjadinya tindak pidana terorisme,” ujar Yasonna di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR-RI.
Selain itu, dalam RUU ini juga memuat peraturan mengenai pemberatan ancaman pidana, khususnya dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan dengan melibatkan anak. “Dalam RUU ini diatur pula mengenai pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan pencabutan kewarganegaraan untuk perbuatan-perbuatan tertentu. (Ini) sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir mobilitas orang atau aliran dana yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Menkumham, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu politisi Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan ada beberapa tolak ukur mengenai RUU ini, antara lain bagaimana RUU ini bisa memberikan rasa aman dan tenang kepada seluruh rakyat Indonesia dari tindak pidana terorisme. “Lalu bagaimana bisa juga meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di dalam pencegahan. Tidak semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi mencegah bagaimana gerakan (terorisme) ini tidak meluas,” kata Martin. “Kemudian bagaimana UU ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Benny K. Harman, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, mengatakan sepaham dengan pemerintah bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang telah mengancam eksistensi bangsa Indonesia. “Karena kejahatan luar biasa, tentu harus dilawan dengan cara-cara yang tidak biasa,” ucapnya. Selain Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat, fraksi-fraksi lain juga menyatakan setuju terhadap RUU ini, seperti Fraksi PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, PPP, dan Nasional Demokrat.
Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra ini perwakilan dari sejumlah kementerian/ lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, serta TNI dan Polri. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi, Video: Bowo)

RUU TERORIS DPR

RUU TERORIS DPR3

LAPAS TERBUKA SEBAGAI PROSES MENJALANI ASIMILASI

Rumbai (15/04) Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam acra peresmian Lapas Terbuka Rumbai di Provinsi Riau, “bahwa dalam dinamika dan perkembangan masyarakat yang terjadi sangat cepat, maka sistem pembinaan dan metoda pendekatan terhadap Warga Binaan terus berkembang dan menghendaki hadirnya Lapas Khusus terutama bagi WBP yang menjalani masa Asimilasi, ketika mereka akan mengakhiri masa pidananya. Dengan berfungsinya Lapas Terbuka Rumbai ini diharapkan dapat menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam jumlah yang lebih besar, baik yang mendapatkan program asimilasi maupun program untuk mengatasi over capacity khususnya bagi UPT Pemasyarakatan di Provinsi Riau, sehingga ke depan Lapas Terbuka ini akan menjadi Lapas Produksi” kata Menkumham Yasona H. Laoly.

Menteri Hukum dan HAM sangat mengapresiasi dan mengucapkan berterima kasih atas komitmen Gubernur Riau yang akan bekerja sama membangun kedua Lapas Narkotika tersebut melalui APBD Provinsi Riau. Dukungan kerja sama seperti ini merupakan model kemitraan yang dilakukan Pemerintahan di Riau yang sepatutnya juga ditiru oleh provinsi lainnya di tanah air tercinta. Apalagi mengingat besarnya biaya membangun sebuah Lapas atau Rutan di tengah keterbatasan anggaran Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM juga mengapresiasi langkah Walikota Pekanbaru yang sudah merencanakan akan membangunkan Lapas/Rutan Perempuan di lokasi Lahan Lapas terbuka Kelas III Rumbai ini.

Sementara itu PLT. Gubernur Riau,  mengatakan bahwa komitmen penuh Pemprov Riau untuk mendukung segala program yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan hanya dalam hal pembangunan Lapas atau Rutan juga dalam hal Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Karena Pembinaan WBP juga merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah. Kedepan PLT. Gubernur Riau akan membuka peluang kerjasama Lapas dengan beberapa hotel atau perkantoran yang ada di provinsi Riau dengan memanfaatkan potensi dari WBP.

Dalam kegiatan ini peresmian ini, Menkumham juga melakukan panen sawit di lahan Lapas Terbuka Rumbai dan melakukan penebaran 10.000 bibit ikan patin dilahan la[pas terbuka. Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa potensi-potensi yang ada seperti ini harus dikembangkan diseluruh Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Sehingga WBP yang akan bebas mempunyai keterampilan yang akan dikembangkan ketika nantui mereka ada diluar.

Lahan disediakan oleh Pemprov Riau sekarang seluas 31 Hektar. Dari lahan yang ada tersebut baru dikelola seluas 8 Hektar. Sedangkan 4 Hektar direncanakan untuk lahan Lapas Narkotika dan 2 Hektar lagi untuk LP Wanita. (Dedet, Komar, Foto: Asep)

YZR 0436

YZR 0489

YZR 0575

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/679-lapas-terbuka-sebagai-proses-menjalani-asimilasi#sthash.5DmdSEZp.dpuf

CEGAH BEREDARNYA NARKOBA, KEMENKUMHAM LAKUKAN INOVASI

Jakarta – Dalam upaya melaksanakan zero narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan langkah-langkah inovasi, berupa menetapkan pilot project di tiap-tiap kantor wilayah (kanwil) kemenkumham. Dalam hasil rapat kerja telah disepakati, bahwa tiap kanwil harus menetapkan minimal dua lapas dan rutan untuk dijadikan sebagai pilot project bebas narkoba dan peredaran handphone.

Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memerintahkan kepada seluruh kepala kanwil (kakanwil) untuk melakukan dan menetapkan pilot project sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh kantor wilayah harus melakukan upaya pembersihan narkoba yang ada di lapas dan rutan,” ujar Yasonna pada saat acara telekonferensi dengan 33 kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, di ruang Control Room Kemenkumham, Gedung Imigrasi, Jakarta, Kamis (14/04/2016).

Lebih lanjut menkumham menghimbau agar  kepala lapas (Kalapas) dan kepala rutan (Karutan)  harus tegas dan  kooperatif dalam melaksanakan tugas. “Kita harus tegas dan kooperatif dalam rangka antisipasi masuknya narkoba melalui lapas, karena kita sering mendapat kritik pedas, dan itu untuk dijadikan bahan koreksi untuk perbaikan ke depan,” lanjut Yasonna. Kemenkumham juga akan melakukan evaluasi pada setiap kanwil untuk membuktikan kinerjanya.

Selain itu, Kemenkumham melalui pimpinan wilayah akan melakukan pemetaan lapas atau rutan mana yang sudah over kapasitas dan under kapasitas. “Harus ada upaya yang dilakukan berupa redistribusi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tempat yg padat ketempat yg masih layak agar terjadi pemerataan,” tambah Menkumham.

Nantinya, lanjut Menkumham, proses redistribusi itu melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah dan TNI, serta bersinergi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) dalam berkaitan dengan data yang diperlukan. Ini dilakukan untuk mengurangi tekanan dan masalah yang ada di dalam lapas. “Kalau ada petugas yang terlibat dalam kasus narkoba agar segera diberikan sangsi berupa pemecatan dan proses pidana,” ujar Yasona mengakhiri pidatonya.

Kemudian Kemenkumham juga sudah menyiapkan draft Putusan Menkumham tentang Tim Pemantau Lapas dan Rutan Zero Narkoba. Tim ini diketuai oleh  Direktur Jenderal (Dirjen) Pas,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, dan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pas.

Pemantau dibagi menjadi 11 tim, dimana setiap tim membawahi 3 wilayah, antara lain: Sekjen Kemenkumham akan memantau Wilayah Jawa Tengah, Jogyakarta, dan Jawa Timur; Lalu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, dan Dirjen Pas beserta Staf Ahli Menkumham memantau wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) memantau wilayah Bali, NTB, NTT; Dirjen Imigrasi memantau wilayah Riau, Kep.Riau, dan Bangka Belitung.

Selanjutnya  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memantau wilayah Lampung, Jambi, dan Bengkulu bersama Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenkumham; Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) memantau wilayah Kalimantan barat, Kalimantan tengah, dan Kalimantan Selatan; Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) memantau wilayah Kalimantan Timur, Gorontalo dan Sulawesi Utara; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Ka Balitbangham) memantau wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memantau wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Maluku; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memantau wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara; Dan yang terakhir Staf Ahli Bidang Sosial memantau wilayah  Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. (Kom. Ed: Zaka Foto: Zeqi).

20160414 Telekonferensi Menkumham 2

PETUGAS TERLIBAT NARKOBA, PECAT DAN PIDANAKAN !

Jakarta – Ditengah gencarnya genderang perang melawan narkoba yang ditabuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), masih saja terdapat permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Utamanya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan akan menjatuhkan hukuman pecat dan pidana kepada petugas yang terlibat dengan narkoba.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat sampai daerah untuk segera melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba. Secara khusus di lapas-lapas kita, karena dari data bahkan fakta yang ada, memang lapas kita masih merupakan tempat dimana peredaran narkoba merupakan hal yang nyata,” jelas Menkumham saat memberikan kuliah umum bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pra jabatan, Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Akademi Imigrasi (AIM), Diklat Pimpinan Tingkat III dan IV, serta Diklat Penyusunan Penyusunan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Suncang).
Yasonna mengungkapkan, dari 424 lapas yang dilakukan penggeledahan narkoba, sebanyak 101 lapas dinyatakan bersih dari narkoba. “Di tempat lain masih banyak ditemukan (narkoba),” kata Menkumham di Graha Pengayoman, Rabu (13/4/2016).
Hal yang lebih mengejutkan lagi, Yasonna menemukan ada seorang kepala lapas yang terbukti menyediakan fasilitas ruang karaoke bagi seorang bandar narkoba. “Ini persoalan yang sangat mengerikan. Bagi saya ini persoalan paling fundamental. Saya tidak main-main lagi. Stop! Siapa saja. Whoever. Saya tidak akan toleran. Tidak cukup dipecat, tanggungjawab pidana harus ada. I’m not playing a game!,” tegasnya hingga membuat seisi ruangan menjadi hening.
Mengapa Menkumham sampai harus berbuat sekeras dan sekasar ini?, “Karena kelihatannya tidak berubah, mentalitasnya masih tetap begitu,” ujarnya keras. “Karena kalau (hanya ancaman) pecat, rasanya ngga cukup-cukup. Dari dulu sudah kita pecatin ngga kurang-kurang, masih jalan terus. Apa yang salah? Berarti integritas kita tidak ada,” ujarnya. “Dalam persaingan yang begitu ketat, diperlukan kreatifitas, inovasi, integritas dalam melakukan tugas-tugas dan tanggungjawab kita,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Mardjoeki, mengatakan salah satu permasalahan yang dihadapi saat ini adalah penyalahgunaan narkoba yang menimbulkan dampak serius. “Mengingat serius dan kompleksnya permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta dampak dan ancaman terhadap berbagai aspek kehidupan serta masa depan bangsa, Menkumham telah memberikan instruksi tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kemenkumham,” kata Mardjoeki.
Melalui tugas dan fungsinya, BPSDM Hukum dan HAM memberikan kontribusi positif terhadap capaian kinerja Kemenkumham yang lebih baik. “Melawan terhadap peredaran gelap narkoba dengan memberikan pembekalan. Membangun komitmen seluruh aparatur sipil negara yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di kampus pembaharuan BPSDM hukum dan HAM yang akan menjadi agen-agen perubahan di satuan kerja di lingkungan Kemenkumham,” tutupnya. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Zeqi)

2016 04 13 Kuliah Umum Menkumham 2

SIRAMAN ROHANI – SIFAT YANG HARUS DIMILIKI ORANG MUKMIN

Madiun (23/3/2016) – Bapas Madiun kembali mengadakan bimbingan kerohanian yang diperuntukan bagi pegawai Bapas dalam rangka meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta agar selalu mendapatkan petunjuk dan bimbingan dari Allah SWT.

Kegiatan ini diadakan di Musholla Bapas pada pukul 10.00 wib sampai dengan waktu dhuhur yang dihadiri oleh hampir seluruh pegawai. Sebagai penceramah, dihadirkan Ust. Mujianto, M. Ai dari Kementerian Agama Republik Indonesia.

Sebagai materi bimbingan mengetengahkan sifat-sifat yang harus dimiliki orang mukmin agar ibadah yang dilakukan dapat tetap istiqomah. Ada 10 sifat-sifat yang harus dimiliki oleh seorang mukmin adalah sebagai berikut :

1. Salimul Aqidah (Aqidah yang bersih)

Dengan aqidah yang bersih, seorang muslim akan memiliki ikatan yang kuat kepada Allah SWT. Dengan ikatan yang kuat dia tidak akan menyimpang dari jalan dan ketentuan-ketentuanNya. Dengan kebersihan dan kemantapan aqidah, seorang muslim akan menyerahkan segala perbuatannya kepada Allah.

2. Shahihul Ibadah (Ibadah yang benar)

Shahihul ibadah merupakan salah satu perintah Rasulullah SAW yang penting. Dalam haditsnya, Beliau bersabda:

“Shalatlah kamu sebagaimana melihat aku shalat”.

Dari ungkapan diatas dapat disimpulkan bahwa dalam melaksanakan setiap peribadatan harus merujuk kepada sunnah Rasul SAW yang berarti tidak boleh ada unsur penambahan atau pengurangan.

3. Matinul Khuluq (akhlak yang kokoh)

Merupakan sikap dan perilaku yang harus dimiliki setiap muslim. Rasulullah SAW diutus untuk memperbaiki akhlak dan beliau sendiri telah mencontohkan kepada kita akhlaknya yang agung sehingga diabadikan oleh Allah SWT di dalam Qs. Al-Qalam: 4, yang artinya “Dan sesungguhnya kamu benar-benar memiliki akhlak yang agung”.

4. Qowiyyul Jismi (kekuatan jasmani)

Kekuatan jasmani berarti seorang muslim harus memiliki daya tahan tubuh yang prima sehingga dapat melaksanakan ajaran Islam secara optimal dengan fisiknya yang kuat. Shalat, puasa, zakat dan haji merupakan amalan di dalam Islam yang harus dilaksanakan dengan fisik yang sehat dan kuat. Apalagi berjihad di jalan Allah dan bentuk-bentuk perjuangan yang lainnya.

Karena kekuatan jasmani juga termasuk hal yang penting, maka Rasulullah SAW bersabda yang artinya: ” Mukmin yang kuat lebih aku cintai daripada mukmin yan lemah”.

5. Mutsaqqoful Fikri (intelek dalam berpikir)

Salah satu sifat Rasul adalah fatonah (cerdas). Didalam Islam, tidak ada satupun perbuatan yang kita lakukan kecuali harus dimulai dengan aktifitas berpikir. Karenanya seorang muslim harus memiliki wawasan keislaman dan keilmuan yang luas.

Al Qur’an juga banyak mengungkap ayat-ayat yang merangsang manusia untuk berpikir, seperti salah satu firman Allah Qs. Al-Baqarah [2]:219 yang artinya, “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar da judi. Katakanlah: “pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayatNya kepadamu supaya kamu berpikir”.

6. Mujadatul Linafsihi (berjuang melawan hawa nafsu)

Setiap manusia memiliki kecenderungan pada yang baik dan yang buruk. Melaksanakan kecenderungan pada yang baik dan menghindari yang buruk amat menuntut adanya kesungguhan. Kesungguhan itu akan ada manakala seseorang berjuang dalam melawan hawa nafsu. Hawa nafsu yang ada pada setiap diri manusia harus diupayakan tunduk pada ajaran Islam. Rasulullah bersabda yang artinga: “Tidak beriman seseorang dari kamu sehingga ia menjadikan hawa nafsunya mengikuti apa yang aku bawa (ajaran Islam)” (HR. Hakim).

7. Harishun Ala Waqtihi (pandai menjaga waktu)

Waktu mendapat perhatian yang begitu besar dari Allah dan RasulNya. Allah SWT banyak bersumpah di dalam Al-Qur’an dengan menyebut nama waktu seperti wal fajri, wad dhuha, wal asri, wallaili dan seterusnya.

Oleh karena itu setiap muslim dituntut untuk pandai mengelola waktu dengan baik sehingga waktu berlalu dengan penggunaan yang efektif.

Maka diantara yang disinggung oleh Nabi SAW adalah memanfaatkan momentum lima perkara sebelum datang lima perkara yakni, waktu hidup sebelum mati, sehat sebelum datang sakit, muda sebelum tua, senggang sebelum sibuk dan kaya sebelum miskin.

8. Munazhzhamun fi Syuunihi (teratur dalam suatu urusan)

Suatu urusan mesti dikerjakan secara profesional. Apapun yang dikerjakan, profesionalisme harus selalu diperhatikan. Bersungguh-sungguh, bersemangat, berkorban, berkelanjutan dan berbasis ilmu pengetahuan merupakan hal-hal yang mesti mendapat perhatian serius dalam penunaian tugas-tugas.

9. Qodirun Alal Kasbi (memiliki kemampuan usaha sendiri/ mandiri)

Mempertahankan kebenaran dan berjuang menegakkannya baru bisa dilaksanakan manakala seseorang memiliki kemandirian terutama dari segi ekonomi. Tidak sedikit seseorang mengorbankan prinsip yang telah dianutnya karena tidak memiliki kemandirian dari segi ekonomi. Karena pribadi muslim tidaklah mesti miskin, seorang muslim boleh saja kaya bahkan memang harus kaya agar dia bisa menunaikan ibadah haji dan umroh, zakat, infaq, shadaqah dan mempersiapkan masa depan yang baik. Oleh karena itu perintah mencari nafkah amat banyak di dalam Al-Qur’an maupun hadits dan hal itu memiliki keutamaan yang sangat tinggi.

Dalam kaitan menciptakan kemandirian inilah seorang muslim amat dituntut memiliki keahlian apa saja yang baik. Keahliannya  itu menjadi sebab baginya mendapat rejeki dari Allah SWT. Rejeki yang telah Allah sediakan harus diambil dan untuk mengambilnya diperlukan skill atau ketrampilan.

10. Nafi’un Lighoirihi (bermanfaat bagi orang lain)

Setiap muslim itu harus selalu berpikir, mempersiapkan dirinya dan berupaya semaksimal untuk bisa bermanfaat dan mengambil peran yang baik dalam masyarakatnya. Dalam kaitan ini, Rasulullah SAW bersabda yang artinya: “Sebaik-baik manusia adalah yang bermanfaat bagi orang lain” (HR. Qudhy dari Jabir).

Jadi jangan sampai seorang muslim keberadaannya tidak menggenapkan dan ketiadaannya tidak mengganjilkan.

Demikian secara umum sifat-sifat seorang mukmin di dalam Al-Qur’an dan Hadits. Sesuatu yang perlu kita standarisasikan sebagai muslim.

Wallahu’alam…

 

 

PENYULUHAN HUKUM SERENTAK BAPAS MADIUN

Madiun – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan program Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) di 33 kantor wilayah Kemenkumham yang bertemakan “Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” dan menargetkan 1 juta orang mengikuti penyuluhan tersebut.

Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun sebagai salah satu unsur dari Kemenkumham turut mendukung aksi tersebut dengan melakakuan penyuluhan di SMU 1 Mejayan dan sebagai narasumber menggandeng pakat hukum Dr. Subadi SH, MHum dari Universitas Merdeka Madiun.

Aksi ini dilaksanakan untuk mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkePASTIan dan menciptakan masyarakat cerdas hukum sihingga seluruh lapisan masyarakat siap dalam menghadapi era MEA.

Kegiatan penyuluhan ini resmi dibuka oleh Sigit Sudarmono (Kepala Bapas Madiun) dengan membacakan sambutan dari Menteri hukum dan Ham.

Dalam sambutannya melalui Kepala Bapas mengatakan bahwa agar seluruh masyarakat berkontribusi dalam menghadapi era MEA dan tidak hanya berpangku tangan serta dapat menjadi masyarakat yang cerdas hukum sehingga mampu menghadapi persaingan global.

“Kegiatan ini merupakan bentuk semangat gotong royong seluruh jajaran masyarakat agar mampu berkontribusi secara progresif dalam menghadapi “gempuran” di era ini, mengingat akan terjadi mobilisasi, tidak hanya barang dan jasa bahkan tenaga kerjapun akan berlalu lalang di “pasar ebas” ASEAN. Sebagai salah satu anggota ASEAN, negeri kita ini tercinta ini, tentunya menjadi salah satu tujuan yang sangat menjanjikan, karena potensinya yang sangat luar biasa, tidak hanya penduduknya yang berjumlah besar tetapi juga sumber daya yang menggiurkan”, ujarnya.

“Kegiatan penyuluhan hukum serentak yang kita laksanakan hari ini tentunya menjadi semangat tersendiri bagi kita untuk tidak hanya “berpangku tangan”, memandang dari kejauhan, membiarkan “negara tetangga” mengambil peran dalam pola-pola yang tidak dapat kita prediksikan. Kita harus mampu mengantisipasi dari berbagai aspek yang menyertai, sehingga tidak akan pernah ada dominasi yang dilakukan oleh pihak manapun yang memanfaatkan potensi diberlakukannya “Masyarakat ASEAN”, lanjutnya.

“Atas dasar pemikiran tersebut, maka Kemenkumham yang secara tugas dan fungsi mempunyai peran dalam pembentukan hukum, pembudayaan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum dan pemajuan HAM bertanggung jawab mewujudkan kemanfaatan hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Terkait hal ini peran berbagai pihak tentu sangat diperlukan, sehingga kemanfaatan hukum yang berkePASTIan dapat diwujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendidikan hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi cerdas hukum, yang pada akhirnya mampu menghadapi persaingan global yang semakin besar”, tambahnya.

Untuk itu Menteri Kemenkumham merasa perlu mengambil tindakan karena dirasa bahwa pengetahuan masyarakat dalam menghadapi MEA masih sangat minim, sehingga diadakanlah sosialisasi secara masif dari informasi yang paling sederhana sampai pada pemahaman secara utuh mengenai MEA.

Aksi ini serentak diadakan pada Kamis (28/1/2016) dari jam 9 hingga jam 11.30 WIB dan melibatkan 300 siswa kelas X SMU 1 Mejayan. Para siswa mendengarkan dengan serius dan penuh antusias dan di akhir acara diadakan doorprize bagi siswa yang dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bapas untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami tentang MEA.

 

 

 

 

 

 

1 5 6 7 8 9 12