Author Archives: bapas-madiun

PERTANDINGAN VOLLY PUTRA-PUTRI BAPAS MADIUN VS LAPAS KLAS I MADIUN

Jum’at, 02 Oktober 2015 Bapas Madiun mengadakan pertandingan persahabatan dengan Lapas Klas I Madiun dalam rangka menjalin tali silaturahim. Sparing partner ini dilaksanakan di lapangan volly Ngrowo Madiun dan dimulai pada pukul 08.00 WIB

Pertandingan dimulai dengan tim putri. Tim putri dari Bapas Madiun diwakilkan oleh Yuni, Yudha, Tri Lestari, Tatik, Ariyana dan Anik sedangkan dari tim putri Lapas Klas I Madiun diwakilkan oleh Ninik Setyana, Patrism Ny. Effendi Johan, Dian, Ny. Djoko Siswanto, dan Titik

Pertandingan berlangsung cukup seru. Para pemain bermain dengan penuh semangat dan sportif serta berusaha menampilkan kemampuannya yang terbaik, para suporter pun tidak mau kalah mendukung timnya masing-masing dengan penuh antusias.

Kemenangan diraih oleh tim putri dari La[as Klas I Madiun setelah melalui perlawanan cukup ketat yang dilakukan oleh tim putri Bapas Madiun melalui long set dengan skor 11-25, 25-22, 15-25.

Pertandingan selanjutnya adalah dari tim volly putra. untuk tim volly putra Bapas Madiun diwakilkan oleh Sugeng, Andik, Djaka, Budi, Mulyono, dan Taufik sedangkan dari tim putra Lapas Klas I Madiun diwakilkan oleh Rizky, Herman, Ibnu, Bayu, Hadi dan Miyadi. Pertandingan pun berlangsung tidak kalah seru dan sportifnya dengan pertandingan sebelumnya oleh tim volly putri.

kemenangan kembali diraih oleh pihak Lapas Klas I Madiun dengan skor 18-25, 15-25. Meskipun wasit yang ditunjuk (Bardi) dari pihak Bapas Madiun tetapi pertandingan tetap berlangsung secara sportif dan tidak ditemukan kecurangan. Pertandingan diakhiri pada pukul 10.00 WIB dengansaling berjabat tangan sebagai tanda persahabatan dari kedua belah pihak.

Bekerja dan Berkarya dengan Semangat ” Kami Pasti “

Jakarta – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI Ke-70), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan upacara yang adakan di lapangan Gedung Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7, Senin, 17/8/2015. Bertindak selaku Inspektur Upacara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan diikuti oleh pejabat dan pegawai di Jajaran Unit Pusat.
Dalam pidato sambutannya Yasonna mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk mengikuti semangat para pejuang kemerdekaan. “Para pejuang saat itu bersumpah demi kemerdekaan yang bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kita, anak bangsa yang menjadi harapan dengan cita-cita agar Indonesia dapat merdeka, berdaulat, adil dan makmur,” ucap Yasonna.
Pada saat ini kondisi perekonomian, perdagangan dan industri yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat belum dapat diharapkan dan belum mampu menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Masyarakat Indonesia yang terkenal ramah tamah dan halus budi pekertinya, menjadi masrakat yang mudah terprovokasi oleh oknum yang memecah belah persatuan negeri, disintegrasi bangsa mulai terjadi dan ideologi sudah tidak lagi menjadi jatidiri.
Oleh karena itu pantang bagi bangsa Indonesia untuk terlena, apalagi berpangku tangan dan hanya merenungi keadaan. Menkumham mengajak pegawai di jajarannya untuk mulai berubah dan berbenah, berpacu dengan waktu mengejar ketinggalan dan perbaiki keadaan. Bangkit dan berprestasi untuk mengejar cita-cita yang belum tergapai. “Jika perang dimasa lalu dalam kerangka merebut kemerdekaan maka sekarang saatnya mengisi dengan segala kemajuan untuk kemandirian dan kesejahteraan,” lanjut Yasonna.
Menkumham mengajak untuk semangat dalam bekerja karena bekerja berarti berkarya, berkarya berarti menghasilkan sesuatu yang nyata. Bukan hanya konsep yang tanpa makna, tetapi operasionalisasi tindakan yang dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan bangsa. “Bukan besar kecilnya perubahan yang diharapkan, tetapi semangat untuk terus berkarya dan berjuang untuk membangun bangsa. Melalui kerja keras, kerja cerdas serta kerja ikhlas dalam harmoni gerak langkah yang pasti,” ujar Yasonna.
“Mari dengan semangat Kami PASTI, kita bekerja dan berprestasi, bersinergi dan berinovasi dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu dan mengabdi bagi kejayaan negeri, MERDEKA”, ucap Yasonna disambut semangat oleh peserta upacara.
Pada kesempatan yang sama diumumkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dasar diberikannya remisi umum bagi narapidana adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Pemberian remisi dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965 dan seterusnya. Sebanyak 5.681 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi diantaranya, sebanyak 2.931 orang mendapatkan remisi dasawarsa (RD I) dan 2.750 orang mendapatkan remisi umum (RU I).
Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari:
Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 8 tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 1.421 orang. yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang dan Narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang.
Pada peringatan HUT RI juga Kemenkumham mengadakan Pagelaran Pesta Rakyat berupa hiburan musik dan tari-tarian, yang salah satu pengisi adalah band dari Warga Binaan Rutan Salemba. Juga sekaligus pemberian hadiah turnamen bola voli dan aneka perlombaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya serta pembagian doorprize. (Komar, Yatno, Foto: Dudi)

 3
 2
 5

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/489-bekerja-dan-berkarya-dengan-semangat-kami-pasti#sthash.LnkFmfrf.dpuf

MERIAH HUT KE-70

Balai Pemasyarakatan Kelas II Madiun menyelenggarakan kegiatan dalam rangka memperingati HUT RI Ke-70. Adapun kegiatannya antara lain pertandingan Bola Volley Lapangan, Tenis Meja dan Bola Volley Pantai. Kegiatan ini di ikuti oleh seluruh pegawai. Sebelum pertandingan di mulai dilaksanakan upacara pembukaan dalam rangka kegiatan untuk memperingati HUT RI ke-70. Kepala Bapas bertindak selaku pembinan upacara. Dalam sambutannya Sigit Sudarmono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan sarana kita untuk mempererat kebersamaan antar pegawai dalam mendukung tugas dan fungsi pegawai. Kegiatan ini diharapkan dapat memacu kita dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan mengutamakan kebersamaan tanpa melihat antar bagian. Sehingga pelayanan yang kita impikan akan dapat terwujud dan teralisasi dalam tusi kita. Setelah upacara pembukaan selesai dilanjutkan pertandingan bola volley dengan di lakukan pemukulan bola pertama oleh Kepala Bapas. Setelah pemukulan bola pertama pertandingan bola volley putri yang kemudian dilanjutkan bola volley putra. Pada hari berikutnya dilaksanakan pertandingan tenis meja dan bola volley pantai.

Jalan Santai Memperingati HUT RI Ke-70

Jalan santai dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT ) Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 70 di selenggarakan oleh seluruh pegawai Bapas Kelas II Madiun. Kegiatan ini di laksanakan pada Hari Jum’at Tanggal 14 Agustus 2015. Dalam pelaksanaan tersebut diikuti oleh seluruh pegawai Bapas dengan mengambil route sekitar Kantor Bapas dengan start dan Finish di Kantor Bapas. Selesai kegiatan jalan santai dilanjutkan dengan pembagian doorprice. Kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan yang dilaksanakan oleh Bapas dalam rangka memperingati HUT RI yang ke -70 kata Jaka Sutedjo selaku ketua panita kegiatan.

MENKUMHAM UNDANG MAHKUMJAKPOL PLUS BAHAS OVER KAPASITAS

20150714 - Rakor Mahkumjakpol Plus Bahas Over Kapasitas

Suasana rakor Mahkumjakpol Plus di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengundang Mahkumjakpol Plus untuk rapat bersama membahas kelebihan kapasitas (over kapasitas) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah ini diambil karena semakin banyaknya penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Dengan dilakukannya rapat koordinasi Mahkumjakpol Plus, yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Sosial (Kemsos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), diharapkan dapat mengatasi permasalahan over kapasitas yang selama ini dialami hampir di setiap lapas dan rutan.

Untuk mengatasi permasalahan over kapasitas, Menkumham mengusulkan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap narapidana kasus narkoba. Dari hasil asesmen tersebut, akan diberikan grasi bagi narapidana pengguna narkoba murni untuk direhabilitasi. “Menurut data, saat ini narapidana di Indonesia berjumlah sekitar 170 ribu orang, 60 ribu orang pengguna narkoba, dan 20.547 orang pengguna murni,” ujar Yasonna saat Rapat Koordinasi di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/07/2015).

“Apabila jumlah narapidana pengguna narkoba murni tersebut dapat berpindah menjadi rehabilitasi, hal ini akan sangat meringankan permasalahan over kapasitas,” lanjutnya.

Selain itu, semangat untuk melakukan restoratif justice juga dimunculkan kembali oleh Menkumham untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. “Kita perlu mengkaji lebih lanjut untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan), apakah dapat dilakukan hukuman sosial atau harus dilakukan hukuman penahanan,” kata Menkumham.

Di akhir rapat koordinasi tersebut, para peserta rapat menghasilkan beberapa hal rekomendasi, yaitu diperlukan kesamaan persepsi antar para penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan dan pengedar narkotika; Perlu diperjelas dan dikaji secara hukum mengenai mekanisme kemungkinan pemberian grasi bersyarat terhadap penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.

Kemudian, jika secara yuridis dimungkinkan diberikan grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya, disepakati untuk membentuk tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya; Dan ke depan, penanganan terhadap penyalahguna hendaknya mengacu kepada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dimana penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi medis dan sosial. (Zaka. Ed: PBB. Dok: Zeqi)

FOCUS GROUP DISCUSION ( FGD ) PENYEMPURNAAN PP. NO. 99 TAHUN 2012

FGD LPW

VIDEO STREAMING (Klik disini)

MALANG – Menuainya kontroversi terkait dengan pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendorong untuk dilakukan penyempurnaan kembali peraturan tersebut, karena itu pada Rabu (08/07) dilaksanakan Focus Group Discusion (FGD) di Lapas Wanita Kelas IIA Malang.

Kegiatan FGD tersebut selain melibatkan jajaran kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur, juga mengundang akademisi dan praktisi hukum antara lain, Prof. H Koeswo Adi (Guru Besar kriminologi Universitas Brawijaya Malang), Setiawan Nudajasakti (Dosen FH Universitas Brawijaya Malang) dan H Sabron D Pasaribu (Praktisi Hukum/ Pengacara).

Kegiatan FGD itu dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno. Dalam sambutannya Kadivpas mengatakan dorongan untuk dilakukannya revisi begitu kuat, diantaranya dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Demikian pula dalam seminar terkait revisi PP No 99 tahun 2012 yang telah dilaksanakan di Univeristas Kristen Indoensia, BPSDM Hukum dan HAM dan Universitas Taruna Negara, serta FGD di sekretariat ICW dan majalah Aktual. “Dari kegiatan tersebut hanya ICW yang menolak dilaksanakannya revisi,” terangnya.

Sementara itu dalam paparannya, Setiawan Nudayasakti, menjelaskan bahwa PP 99 Nomor 2012 dimaksudkan untuk memperketat pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB bagi napi Terorisme, Narkotika, Korupsi dan kejahatan HAM berat dan kejahatan terorganisir lainnya. “Dalam hal PB harus ada harmonisasi antara UU Pemasyarakatan, Pasal 15 s.d 17 KUHP dan UU Kejaksaan,” terang setiawan. Dalam hal pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB, UU Pemasyarakatan dan KUHP tidak membeda-bedakan antara WBP yang satu dengan yang lain, akan tetapi PP 99 tahun 2012 membedakan/ memperketat untuk pelaku TP lainnya. “Perundang-undangan yang baik harus mencerminkan sinkronisasi vertikal dan harmonisasi diantara yang satu dengan yang lain,” terangnya.

Kesimpulan dan rekomendasi dari FGD ini nantinya akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai masukan untuk penyempurnaan PP 99 tahun 2012. (humas)

SAFARI RAMADHAN DI LAPAS KELAS II B NGAWI

NGAWI SAFARI RAMADHAN

 

NGAWI – Memasuki agenda ketujuh Safari Ramadhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tahun 2015, pada Kamis (09/07) dilaksanakan Safari Ramdhan pada Korwil Madiun bertempat pada Lapas Kelas IIB Ngawi. Selain menyambung tali silaturahmi antar para pegawai, juga dilakukan pemberian tali asih kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistiyono.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Pengentasan Anak dan Informasi Komunikasi Jhon Sutikno menyambut baik dilaksanakannya kegiatan silahturrahmi tersebut. “Saya menghimbau agar setiap Pegawai Lapas Kelas IIB Ngawi di Bulan Suci Ramadhan ini agar dapat mengendalikan diri untuk menahan hawa nafsu dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun Instansinya dan bersabar dalam mengemban tugas dan fungsi sehingga pelaksanaan revolusi mental terkait dengan Kami PASTI dapat tercapai dengan sebaik – baiknya dan untuk mengantisipasi banyaknya kunjungan menjelang Hari Raya Idul Fitri hendaknya Para Pegawai Lapas Kelas IIB mengadakan simulasikunjungan terlebih dahulu. Beliau juga menghimbau WBP dapat selalu menjaga keamanan, ketertiban dan mematuhi segala tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIB Ngawi sehingga situasi yang kondusif dapat terlaksana”. Pada kesempatan ini Ka. Lapas Kelas IIB Ngawi Agus Mulyono, Bc. IP., SE., MH menyampaikan laporan singkat terkait kondisi pada Lapas Kelas IIB Ngawi saat ini dalam keadaan aman terkendali.

Dalam acara kultum KH. Ibnu Mundir mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “10 hari pertama di Bulan Puasa Ramadhan adalah hari yang penuh dengan keberkahan, 10 hari kedua di Bulan Puasa Ramadhan adalah hari yang dimana Alloh SWT mengampuni segala dosa dan kesalahan bagi hamba – hambaNya sedangkan pada 10 hari terakhir Alloh SWT membebaskan hamba – hambaNya dari siksa api neraka” Beliau menambahkan sebaik – baik manusia masih terdapat keburukannya tetapi seburuk – buruk manusia masih terdapat kebaikannya, tetapi barangsiapa yang telah melakukan perbuatan dosa lalu ia bertaubatan nasuhah niscaya Alloh akan mengampuni segala dosa dan kesalahannya. Adapun ada 3 tahapan dari orang yang bertaubat sungguh –sungguh adalah : Seseorang itu menyadari, menyesali akan dosa yang dia perbuat dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, banyak beristighfar dan yang terakhir gemar menunaikan amal – amal kebajikan yang sesuai dengan tuntunan agama sebagaimana ia gemar melakukan amalan keburukan di masa lampau.

Dalam kegiatan tersebut hadir para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, para Kepala UPT se-Korwil Madiun, Muspida Kabupaten Ngawi dan Kepala Kemenag Kab. Ngawi serta para Ka. UPT se – Korwil Madiun. (Humas)

1 7 8 9 10 11 12