SEBANYAK 4 ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) RUTAN KLAS IIB MAMUJU DIUSULKAN MEMPEROLEH HAKNYA
Mamuju – Sebanyak 4 (empat) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Mamuju diusulkan memperoleh haknya selama menjalani masa pidana melalui proses pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan Rutan Klas IIB Mamuju.
Selain itu percepatan pemberian hak WBP ini, merupakan salah satu langkah dalam menghindari terjadinya over kapasitas hunian yang ada di Lapas/Rutan/Cab.Rutan di Sulawesi Barat.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan, selaku Ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat memimpin sidang TPP ke II yang dilaksanakan di Ruang sidang TPP Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Rabu, 18 Februari 2015).
“Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memiliki hak sama untuk memperoleh haknya selama memenuhi syarat yang diamanatkan oleh Undang-undang, salah satunya adalah telah berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan yang dilaksankan oleh petugas pemasyarakatan yang ada di jajaran kami” ungkapnya
Sidang TPP ke II ini membahas berkas permohonan yang di usulkan oleh jajaran Rutan Klas IIB Mamuju yaitu : berkas Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak 2 (dua) orang dan berkas permohonan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 (dua) orang.
Sumber : http://sulbar.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/625-sebanyak-4-orang-warga-binaan-pemasyarakatan-wbp-klas-iib-mamuju-diusulkan-memperoleh-haknya