PERLINDUNGAN HAM ANAK DAN BIO PSYCHO SOCIO

Madiun – Awal tahun 2020 ini Bapas Madiun tidak ingin terlena dengan menunda-nunda pekerjaan termasuk bergegas untuk melaksanakan program reintegrasi sosial berupa bimbingan kepribadian sebagai wujud kepedulian pemerintah terhadap masa depan warga binaan.

Rabu(15/01) bertempat di aula Bapas, bimbingan dilaksanakan pada pukul 09.00 wib dengan dihadiri oleh 25 warga binaan dengan tindak pidana asusila. Adalah Kabapas yang membuka jalannya kegiatan. Beliau mengatakan bahwa warga binaan yang hadir belum bebas murni, masih menjalani masa pidana sehingga wajib mematuhi peraturan dan kebijakan dari Bapas dan mengikuti proses-proses pembinaan yang dilaksanakan oleh Bapas karena selain merupakan syarat untuk bebas murni juga banyak pengetahuan yang didapat untuk bekal hidup klien selanjutnya. “Tujuan diadakan bimbingan kepribadian ini adalah untuk mengubah dan menguatkan mental serta mindset Bapak-bapak sekalian, kemarin melakukan tindak pidana, hari ini belajar, besok menjadi bagian turut membangun bangsa dan negara”, ujar Kabapas memberi semangat.

Bimbingan kepribadian kali ini dibagi menjadi 2 (dua) sesi terkait dengan tindak pidana asusila. Pada sesi pertama disampaikan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Agung Witjaksono. Dalam paparannya Agung menjelas kan tentang undang-undang perlindungan anak, mengapa anak mendapat perlindungan ekstra dari negara sehingga hukuman bagi tindak pidana terhadap anak lebih berat karena selain dijamin oleh negara, pelanggaran HAM terhadap anak pun dijamin oleh konvensi PBB hal ini karna anak belum dapat membela hak-haknya. Agung pun mengatakan agar klien yang telah memiliki anak lebih ekstra hati-hati dalam menjaganya, memberikan perhatian dan bimbingan khusus terhadap anak, dan jangan membiarkan anak terjerumus kedalam pergaulan yang salah. Lebih jauh lagi Agung menambahkan agar jagan sekali-kali mencoba melakukan tindak pidana terhadap anak karena selain menghancurkan masa depan si anak, menghancurkan aset penting bangsa juga sanksi bagi tidak pidana anak sangatlah berat.

Sesi kedua berupa sesi kesehatan jiwa yang disampaikan oleh Analis Program Pembimbingan Bapas yaitu Agus Purwanto. Pada kesempatan kali ini Agus memberikan penjelasan tentang apa yang dinamakan Bio psycho socio yang merupakan 3 (tiga) faktor kecenderungan penyimpangan seksual pada manusia.

Bio adalah kekacauan sistem hormonal tubuh sebagai contoh hormon testoteron yang seharusnya ada pada pria dengan skala tertentu tetapi dalam hal ini cenderung fluktuatif sehingga merangsang pembuluh syaraf libido bekerja tidak sebagaimana mestinya. Hal ini dapat menimbulkan penyimpangan seksual yang mengarah pada seperti pedofil, parafil minor/ mayor jika tidak segera diatasi melalui konsultasi kepada dokter.

Psycho yaitu keadaan terobsesi dari sisi isi pikiran yang termanifestasi melalui sebuah bayangan/ refleksi sesaat yang pada limit tertentu merupakan hal yang wajar tetapi jika diteruskan maka dalam kurun waktu tertentu akan membentuk sebuah keadaan obsesional yang tinggi yang jika tidak dapat dikendalikan maka dikhawatirkan dapat melakukan tindakan-tindakan pelecehan seksual.

Sedangkan socio adalah suatu keadaan yang lebih terorientasi pada komunitas interaksi sosial dimana sebuah kebebasan berekspresi menjadi sebuah kebiasaan yang masif. Hal ini disebabkan terjadi interaksi yang salah maka akan memunculkan perilaku abnormal yang menyebabkan pada penyimpangan seksual.

Dengan dijelaskannya secara panjang lebar terhadap 3 (tiga) dispersepsi sosial diatas, diharapkan klien menyadari bahwa dirinya masuk ke dalam kategori yang mana (menimbulkan kesadaran awal pada diri sendiri). Jika telah ditemukan kesadaran awal maka akan lebih mudah untuk mendapatkan problem solving.

Problem solving awal yang dilakukan oleh Bapas adalah melakukan intervensi terhadap klien, selain klien menemukan duduk permasalahan yang dihadapi klien pun dapat menyadari kesalahannya sehingga tidak akan mengulangi tindak pidana penyimpangan seksual kedepannya (dapat menahan diri) dan untuk pengobatan selanjutnya Agus mengarahkan klien untuk melakukan terapi kejiwaan dengan menghubungi psikolog klinis atapun dokter yang tepat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *