Category Archives: Berita

PETUGAS TERLIBAT NARKOBA, PECAT DAN PIDANAKAN !

Jakarta – Ditengah gencarnya genderang perang melawan narkoba yang ditabuh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), masih saja terdapat permasalahan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba. Utamanya di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menegaskan akan menjatuhkan hukuman pecat dan pidana kepada petugas yang terlibat dengan narkoba.
“Saya memerintahkan seluruh jajaran, mulai dari tingkat pusat sampai daerah untuk segera melakukan upaya-upaya pemberantasan narkoba. Secara khusus di lapas-lapas kita, karena dari data bahkan fakta yang ada, memang lapas kita masih merupakan tempat dimana peredaran narkoba merupakan hal yang nyata,” jelas Menkumham saat memberikan kuliah umum bagi peserta Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) pra jabatan, Akademi Ilmu Pemasyarakatan (AKIP), Akademi Imigrasi (AIM), Diklat Pimpinan Tingkat III dan IV, serta Diklat Penyusunan Penyusunan dan Perancangan Peraturan Perundang-Undangan (Suncang).
Yasonna mengungkapkan, dari 424 lapas yang dilakukan penggeledahan narkoba, sebanyak 101 lapas dinyatakan bersih dari narkoba. “Di tempat lain masih banyak ditemukan (narkoba),” kata Menkumham di Graha Pengayoman, Rabu (13/4/2016).
Hal yang lebih mengejutkan lagi, Yasonna menemukan ada seorang kepala lapas yang terbukti menyediakan fasilitas ruang karaoke bagi seorang bandar narkoba. “Ini persoalan yang sangat mengerikan. Bagi saya ini persoalan paling fundamental. Saya tidak main-main lagi. Stop! Siapa saja. Whoever. Saya tidak akan toleran. Tidak cukup dipecat, tanggungjawab pidana harus ada. I’m not playing a game!,” tegasnya hingga membuat seisi ruangan menjadi hening.
Mengapa Menkumham sampai harus berbuat sekeras dan sekasar ini?, “Karena kelihatannya tidak berubah, mentalitasnya masih tetap begitu,” ujarnya keras. “Karena kalau (hanya ancaman) pecat, rasanya ngga cukup-cukup. Dari dulu sudah kita pecatin ngga kurang-kurang, masih jalan terus. Apa yang salah? Berarti integritas kita tidak ada,” ujarnya. “Dalam persaingan yang begitu ketat, diperlukan kreatifitas, inovasi, integritas dalam melakukan tugas-tugas dan tanggungjawab kita,” katanya.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Hukum dan HAM, Mardjoeki, mengatakan salah satu permasalahan yang dihadapi saat ini adalah penyalahgunaan narkoba yang menimbulkan dampak serius. “Mengingat serius dan kompleksnya permasalahan penyalahgunaan dan peredaran narkoba, serta dampak dan ancaman terhadap berbagai aspek kehidupan serta masa depan bangsa, Menkumham telah memberikan instruksi tentang penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba di lingkungan Kemenkumham,” kata Mardjoeki.
Melalui tugas dan fungsinya, BPSDM Hukum dan HAM memberikan kontribusi positif terhadap capaian kinerja Kemenkumham yang lebih baik. “Melawan terhadap peredaran gelap narkoba dengan memberikan pembekalan. Membangun komitmen seluruh aparatur sipil negara yang mengikuti pendidikan dan pelatihan di kampus pembaharuan BPSDM hukum dan HAM yang akan menjadi agen-agen perubahan di satuan kerja di lingkungan Kemenkumham,” tutupnya. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Zeqi)

2016 04 13 Kuliah Umum Menkumham 2

Bekerja dan Berkarya dengan Semangat ” Kami Pasti “

Jakarta – Dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT RI Ke-70), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan upacara yang adakan di lapangan Gedung Kemenkumham, Jl. HR Rasuna Said Kav.6-7, Senin, 17/8/2015. Bertindak selaku Inspektur Upacara Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly dan diikuti oleh pejabat dan pegawai di Jajaran Unit Pusat.
Dalam pidato sambutannya Yasonna mengingatkan kepada seluruh pejabat dan pegawai untuk mengikuti semangat para pejuang kemerdekaan. “Para pejuang saat itu bersumpah demi kemerdekaan yang bukan hanya untuk kepentingan dirinya sendiri, tetapi untuk kita, anak bangsa yang menjadi harapan dengan cita-cita agar Indonesia dapat merdeka, berdaulat, adil dan makmur,” ucap Yasonna.
Pada saat ini kondisi perekonomian, perdagangan dan industri yang diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan rakyat belum dapat diharapkan dan belum mampu menghadapi persaingan global yang semakin ketat. Masyarakat Indonesia yang terkenal ramah tamah dan halus budi pekertinya, menjadi masrakat yang mudah terprovokasi oleh oknum yang memecah belah persatuan negeri, disintegrasi bangsa mulai terjadi dan ideologi sudah tidak lagi menjadi jatidiri.
Oleh karena itu pantang bagi bangsa Indonesia untuk terlena, apalagi berpangku tangan dan hanya merenungi keadaan. Menkumham mengajak pegawai di jajarannya untuk mulai berubah dan berbenah, berpacu dengan waktu mengejar ketinggalan dan perbaiki keadaan. Bangkit dan berprestasi untuk mengejar cita-cita yang belum tergapai. “Jika perang dimasa lalu dalam kerangka merebut kemerdekaan maka sekarang saatnya mengisi dengan segala kemajuan untuk kemandirian dan kesejahteraan,” lanjut Yasonna.
Menkumham mengajak untuk semangat dalam bekerja karena bekerja berarti berkarya, berkarya berarti menghasilkan sesuatu yang nyata. Bukan hanya konsep yang tanpa makna, tetapi operasionalisasi tindakan yang dapat dirasakan hasilnya oleh masyarakat dan bangsa. “Bukan besar kecilnya perubahan yang diharapkan, tetapi semangat untuk terus berkarya dan berjuang untuk membangun bangsa. Melalui kerja keras, kerja cerdas serta kerja ikhlas dalam harmoni gerak langkah yang pasti,” ujar Yasonna.
“Mari dengan semangat Kami PASTI, kita bekerja dan berprestasi, bersinergi dan berinovasi dalam rangka melanjutkan perjuangan para pendahulu dan mengabdi bagi kejayaan negeri, MERDEKA”, ucap Yasonna disambut semangat oleh peserta upacara.
Pada kesempatan yang sama diumumkan pemberian remisi umum dan remisi dasawarsa. Remisi umum dan remisi dasawarsa ini selain berdampak kepada pengurangan over capacity yang terjadi di Lapas/ Rutan, juga dapat menghemat anggaran ratusan miliar rupiah. Pemberian remisi dapat memodifikasi perilaku narapidana untuk selalu taat pada tata tertib dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/ Rutan, sehingga meminimalisir terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Dasar diberikannya remisi umum bagi narapidana adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 tahun 1999 tentang Remisi, Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Warga Binaan Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2006 dan Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2012.
Pemberian remisi dasawarsa didasarkan kepada Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 yang diberikan setiap kelipatan 10 tahun peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI, yaitu sejak tahun 1955, 1965 dan seterusnya. Sebanyak 5.681 narapidana langsung bebas karena mendapatkan remisi diantaranya, sebanyak 2.931 orang mendapatkan remisi dasawarsa (RD I) dan 2.750 orang mendapatkan remisi umum (RU I).
Narapidana tindak pidana korupsi seluruh Indonesia berjumlah 2.786 orang yang terdiri dari:
Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 8 tahun 2006 yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang. Narapidana tindak pidana korupsi berdasarkan PP No. 99 tahun 2012 sebanyak 1.421 orang. yang memperoleh remisi sebanyak 517 orang dan Narapidana tindak pidana korupsi yang masih membutuhkan pengkajian dan pendalaman menurut peraturan perundang-undangan sebanyak 848 orang.
Pada peringatan HUT RI juga Kemenkumham mengadakan Pagelaran Pesta Rakyat berupa hiburan musik dan tari-tarian, yang salah satu pengisi adalah band dari Warga Binaan Rutan Salemba. Juga sekaligus pemberian hadiah turnamen bola voli dan aneka perlombaan yang sudah dilaksanakan sebelumnya serta pembagian doorprize. (Komar, Yatno, Foto: Dudi)

 3
 2
 5

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/489-bekerja-dan-berkarya-dengan-semangat-kami-pasti#sthash.LnkFmfrf.dpuf

MENKUMHAM UNDANG MAHKUMJAKPOL PLUS BAHAS OVER KAPASITAS

20150714 - Rakor Mahkumjakpol Plus Bahas Over Kapasitas

Suasana rakor Mahkumjakpol Plus di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengundang Mahkumjakpol Plus untuk rapat bersama membahas kelebihan kapasitas (over kapasitas) pada lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan). Langkah ini diambil karena semakin banyaknya penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.

Dengan dilakukannya rapat koordinasi Mahkumjakpol Plus, yang terdiri dari Mahkamah Agung, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Kejaksaan RI, Kepolisian RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kementerian Sosial (Kemsos), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), diharapkan dapat mengatasi permasalahan over kapasitas yang selama ini dialami hampir di setiap lapas dan rutan.

Untuk mengatasi permasalahan over kapasitas, Menkumham mengusulkan untuk melakukan asesmen terpadu terhadap narapidana kasus narkoba. Dari hasil asesmen tersebut, akan diberikan grasi bagi narapidana pengguna narkoba murni untuk direhabilitasi. “Menurut data, saat ini narapidana di Indonesia berjumlah sekitar 170 ribu orang, 60 ribu orang pengguna narkoba, dan 20.547 orang pengguna murni,” ujar Yasonna saat Rapat Koordinasi di Ruang Soepomo, Gedung Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Jakarta, Selasa (14/07/2015).

“Apabila jumlah narapidana pengguna narkoba murni tersebut dapat berpindah menjadi rehabilitasi, hal ini akan sangat meringankan permasalahan over kapasitas,” lanjutnya.

Selain itu, semangat untuk melakukan restoratif justice juga dimunculkan kembali oleh Menkumham untuk mengatasi permasalahan over kapasitas. “Kita perlu mengkaji lebih lanjut untuk kasus tipiring (tindak pidana ringan), apakah dapat dilakukan hukuman sosial atau harus dilakukan hukuman penahanan,” kata Menkumham.

Di akhir rapat koordinasi tersebut, para peserta rapat menghasilkan beberapa hal rekomendasi, yaitu diperlukan kesamaan persepsi antar para penegak hukum dalam penanganan penyalahgunaan dan pengedar narkotika; Perlu diperjelas dan dikaji secara hukum mengenai mekanisme kemungkinan pemberian grasi bersyarat terhadap penyalahguna narkotika untuk direhabilitasi.

Kemudian, jika secara yuridis dimungkinkan diberikan grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya, disepakati untuk membentuk tim asesmen terpadu untuk menilai kelayakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) memperoleh grasi bersyarat atau terobosan hukum lainnya; Dan ke depan, penanganan terhadap penyalahguna hendaknya mengacu kepada Undang-Undang No. 35 Tahun 2009, dimana penyalahguna narkotika wajib direhabilitasi medis dan sosial. (Zaka. Ed: PBB. Dok: Zeqi)

FOCUS GROUP DISCUSION ( FGD ) PENYEMPURNAAN PP. NO. 99 TAHUN 2012

FGD LPW

VIDEO STREAMING (Klik disini)

MALANG – Menuainya kontroversi terkait dengan pelaksanaan PP No. 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, mendorong untuk dilakukan penyempurnaan kembali peraturan tersebut, karena itu pada Rabu (08/07) dilaksanakan Focus Group Discusion (FGD) di Lapas Wanita Kelas IIA Malang.

Kegiatan FGD tersebut selain melibatkan jajaran kanwil dan seluruh UPT Pemasyarakatan se-Jawa Timur, juga mengundang akademisi dan praktisi hukum antara lain, Prof. H Koeswo Adi (Guru Besar kriminologi Universitas Brawijaya Malang), Setiawan Nudajasakti (Dosen FH Universitas Brawijaya Malang) dan H Sabron D Pasaribu (Praktisi Hukum/ Pengacara).

Kegiatan FGD itu dibuka oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Djoni Priyatno. Dalam sambutannya Kadivpas mengatakan dorongan untuk dilakukannya revisi begitu kuat, diantaranya dari Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat dengan Kementerian Hukum dan HAM RI. Demikian pula dalam seminar terkait revisi PP No 99 tahun 2012 yang telah dilaksanakan di Univeristas Kristen Indoensia, BPSDM Hukum dan HAM dan Universitas Taruna Negara, serta FGD di sekretariat ICW dan majalah Aktual. “Dari kegiatan tersebut hanya ICW yang menolak dilaksanakannya revisi,” terangnya.

Sementara itu dalam paparannya, Setiawan Nudayasakti, menjelaskan bahwa PP 99 Nomor 2012 dimaksudkan untuk memperketat pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB bagi napi Terorisme, Narkotika, Korupsi dan kejahatan HAM berat dan kejahatan terorganisir lainnya. “Dalam hal PB harus ada harmonisasi antara UU Pemasyarakatan, Pasal 15 s.d 17 KUHP dan UU Kejaksaan,” terang setiawan. Dalam hal pemberian Remisi, Asimilasi, dan PB, UU Pemasyarakatan dan KUHP tidak membeda-bedakan antara WBP yang satu dengan yang lain, akan tetapi PP 99 tahun 2012 membedakan/ memperketat untuk pelaku TP lainnya. “Perundang-undangan yang baik harus mencerminkan sinkronisasi vertikal dan harmonisasi diantara yang satu dengan yang lain,” terangnya.

Kesimpulan dan rekomendasi dari FGD ini nantinya akan dikirim ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai masukan untuk penyempurnaan PP 99 tahun 2012. (humas)

SAFARI RAMADHAN DI LAPAS KELAS II B NGAWI

NGAWI SAFARI RAMADHAN

 

NGAWI – Memasuki agenda ketujuh Safari Ramadhan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tahun 2015, pada Kamis (09/07) dilaksanakan Safari Ramdhan pada Korwil Madiun bertempat pada Lapas Kelas IIB Ngawi. Selain menyambung tali silaturahmi antar para pegawai, juga dilakukan pemberian tali asih kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) oleh Bupati Ngawi Ir. Budi Sulistiyono.

Dalam sambutannya Kepala Divisi Pemasyarakatan yang diwakili oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, Pengentasan Anak dan Informasi Komunikasi Jhon Sutikno menyambut baik dilaksanakannya kegiatan silahturrahmi tersebut. “Saya menghimbau agar setiap Pegawai Lapas Kelas IIB Ngawi di Bulan Suci Ramadhan ini agar dapat mengendalikan diri untuk menahan hawa nafsu dari perbuatan yang merugikan diri sendiri maupun Instansinya dan bersabar dalam mengemban tugas dan fungsi sehingga pelaksanaan revolusi mental terkait dengan Kami PASTI dapat tercapai dengan sebaik – baiknya dan untuk mengantisipasi banyaknya kunjungan menjelang Hari Raya Idul Fitri hendaknya Para Pegawai Lapas Kelas IIB mengadakan simulasikunjungan terlebih dahulu. Beliau juga menghimbau WBP dapat selalu menjaga keamanan, ketertiban dan mematuhi segala tata tertib yang ada di Lapas Kelas IIB Ngawi sehingga situasi yang kondusif dapat terlaksana”. Pada kesempatan ini Ka. Lapas Kelas IIB Ngawi Agus Mulyono, Bc. IP., SE., MH menyampaikan laporan singkat terkait kondisi pada Lapas Kelas IIB Ngawi saat ini dalam keadaan aman terkendali.

Dalam acara kultum KH. Ibnu Mundir mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah bersabda “10 hari pertama di Bulan Puasa Ramadhan adalah hari yang penuh dengan keberkahan, 10 hari kedua di Bulan Puasa Ramadhan adalah hari yang dimana Alloh SWT mengampuni segala dosa dan kesalahan bagi hamba – hambaNya sedangkan pada 10 hari terakhir Alloh SWT membebaskan hamba – hambaNya dari siksa api neraka” Beliau menambahkan sebaik – baik manusia masih terdapat keburukannya tetapi seburuk – buruk manusia masih terdapat kebaikannya, tetapi barangsiapa yang telah melakukan perbuatan dosa lalu ia bertaubatan nasuhah niscaya Alloh akan mengampuni segala dosa dan kesalahannya. Adapun ada 3 tahapan dari orang yang bertaubat sungguh –sungguh adalah : Seseorang itu menyadari, menyesali akan dosa yang dia perbuat dan berjanji untuk tidak mengulanginya kembali, banyak beristighfar dan yang terakhir gemar menunaikan amal – amal kebajikan yang sesuai dengan tuntunan agama sebagaimana ia gemar melakukan amalan keburukan di masa lampau.

Dalam kegiatan tersebut hadir para pejabat struktural Kanwil Kemenkumham Jawa Timur, para Kepala UPT se-Korwil Madiun, Muspida Kabupaten Ngawi dan Kepala Kemenag Kab. Ngawi serta para Ka. UPT se – Korwil Madiun. (Humas)

Narapidana Pamerkan Karya Unggulan


20150331 - Pameran Karya Unggulan Narapidana 1

Menkumham dan Menperin melihat stand yang memamerkan batu akik

Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) bekerja sama dengan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memamerkan karya unggulan narapidana. Kegiatan pameran ini merupakan tindak lanjut penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kemenkumham dan Kemenperin pada 24 Mei 2012.

Kemenperin melalui Ditjen Industri Kecil dan Menengah memfasilitasi tempat Pameran Karya Unggulan Narapidana 2015 yang dilaksanakan pada 31 Maret hingga 2 April 2015, di Plasa Pameran Industri, Gedung Kemenperin, jl. Gatot Subroto Kav. 52, Jakarta. Dalam pameran tersebut berbagai produk karya unggulan narapidana dari 33 Divisi Pemasyarakatan (propinsi) ditampilkan, antara lain seni kerajinan kain songket, batik, tas, furniture, hingga batu akik.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly dalam sambutannya mengatakan, peningkatan kreativitas perlu terus dilakukan secara terus-menerus, karena proses kreatif tidak akan pernah berhenti walaupun terkekang oleh waktu maupun tempat. “Tubuh boleh hilang kemerdekaan, tapi kreatifitas harus tetap berjalan,” ujar Menkumham pada Opening Ceremony Pameran Karya Unggulan Narapidana 2015 di ruang Garuda, Gedung Kemenperin, Selasa (31/03/2015).

Selanjutnya Menkumham menjelaskan, wujud kerja sama antar instansi dalam membina narapidana merupakan cara pandang baru yang memandang bahwa, keberhasilan pembinaan narapidana merupakan tanggung jawab bersama komponen masyarakat. “Bukan hanya tanggung jawab Direktorat Jenderal Pemasyarakatan semata,” tandas Yasonna H. Laoly.

Ditjen Pas, lanjut Menkumham, dalam menjalankan Sistem Pemasyarakatan melalui program pembinaan narapidana ditekankan pada kegiatan pembinaan kepribadian, dan kegiatan pembinaan kemandirian. Pembinaan kepribadian diarahkan pada pembinaan mental dan watak, agar bertanggung jawab kepada diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. “Sedangkan pembinaan kemandirian diarahkan pada pembinaan keterampilan, baik di bidang industri, jasa, pertanian, perkebunan, perikanan, dan peternakan sebagai bekal hidup apabila mereka kembali ke masyarakat,” jelas Menkumham.

Menurut Yasonna H. Laoly, program pembinaan akan berhasil apabila Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah bebas menjadi manusia yang baru. “Dengan menjalani program pembinaan, narapidana dapat mengerti arti kehidupan, menjadi orang yang berbeda, menjadi lebih baik, mandiri, Undang-Undang Pemasyarakatan mewajibkan membina narapidana, bukan membinasakan,” ucap Menkumham.

Menkumham berharap, dengan kegiatan pameran ini mampu mewujudkan peluang baru, yaitu terbukanya mitra kerja baru dan terwujudnya lapangan kerja bagi WBP. “Pada akhirnya dapat meminimalisir terulangnya tindak pidana, serta dapat dikembangkan pada lingkup sektor riil,” jelas Yasonna H. Laoly.

Selain itu, menurut Menteri Perindustrian (Menperin) Saleh Husin sangat mendukung kegiatan Pameran Karya Unggulan Narapidana 2015, bahkan dirinya berpesan kepada bawahannya untuk mengikutsertakan karya narapidana dalam setiap kegiatan pameran di Kementerian Perindustrian. “Kita sering melakukan pameran, saya instruksikan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Insdustri Kecil dan Menengah, dan dirjen lain agar setiap pameran di Kementerian Perindustrian wajib mengikutsertakan karya narapidana. Pameran apapun!” tandas Saleh Husin.

Menperin berharap, dengan dilakukannya kerja sama seperti ini dapat menumbuhkan minat para industriawan untuk bekerjasama dengan warga binaan. “Mudah-mudahan dengan kita bergabung, para industriawan, CSR (Corporate Social Responsibility)-CSR-nya akan bermunculan untuk melakukan kerja sama, sehingga nantinya narapidana mempunyai produk-produk yang bernilai tinggi,” harap Menperin. Yuk, kita beli karya Warga Binaan Pemasyarakatan! (Zaka. Dok.Zeqi, Asep. Ed: TMM)

 

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/index.php/berita/375-narapidana-pamerkan-karya-unggulan.html#sthash.O4HgMVSx.dpuf

CPNS 2014, Tenaga Tambahan Pegawai Baru

DSC 0564

 

Jakarta – Pembekalan di awal tugas sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi hal penting, karena bekal tersebut dapat menambah semangat bekerja sekaligus komitmen bekerja keras pada unit penempatan saudara, ungkap Bambang Rantam Sariwanto selaku Sekretaris Jenderal dalam acara Orientasi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI, di Gd. Sekretariat Jenderal, Rabu (1/04).
Besar harapan kami agar saudara dapat menjadi pegawai teladan, sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) serta pelaksana pelayanan publik dan pemersatu NKRI. Kini mindset saudara harus di ubah bukan lagi mahasiswa, tapi PNS yang harus disiplin dan komitmen, karena saudara dipilih dengan standar nilai nasional jadi harus semangat bekerja tambah Bambang.
Adapun serangkaian seleksi CPNS, keseluruhan formasi dari 1000 orang yaitu 260 unit pusat dan 740 satuan kerja di 18 kantor wilayah, terpilh Calon kader-kader terbaik yang telah ditetapkan bergabung untuk mengharumkan nama Kemenkumham. Setelah melalui seleksi yang transparan dan akuntabel oleh panitia seleksi CPNS nasional, maka terpilih sebanyak 470 orang pelamar lulus seleksi dari 231 orang unit pusat dan 239 orang pada satuan kerja di kantor wilayah kemudian berdasarkan hal tersebut pelamar harus melakukan pemberkasan. Dari sejumlah pelamar terdapat 7 orang mengundurkan diri, terdiri dari 5 orang unit pusat dan 2 orang pada kantor wilayah.
Di akhir arahannya Sekjen mengatakan, bahwa para CPNS kelak nanti menjadi potensi bagi kemajuan di Kementerian Hukum dan HAM. Dengan Kemauan bekerja keras dan disiplin juga berani menuangkan kretifitas yang dimiliki serta semuanya dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Komitmen, disiplin, bekerja dan mentaati semua peraturan yang ada di Kementerian Hukum dan HAM dapat menjadi penunjang percapetan kinerja Kemenkumham. (Dok: ZQ, Teks : SN, Kom)

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/index.php/berita/376-cpns-2014-tenaga-tambahan-pegawai-baru.html#sthash.InYO1GRD.dpuf

DISEMINASI SPIP KANWIL KEMENKUMHAM JATIM TA 2015

 

diseminasi

SURABAYA – Untuk meningkatkan pemahaman para pegawai di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), maka dilaksanakan Diseminasi SPIP pada Selasa (31/03) dan bertempat di aula Lt.2 Kantor wilayah.

Hadir membuka acara yaitu Kakanwil Kemenkumham Jatim, I Wayan K Dusak. Dalam sambutannya Kakanwil mengatakan bahwa SPIP adalah salah satu wujud keseriusan pemerintah dalam membentuk sebuah sistem pemerintahan yang baik dengan tujuan akhir adalah mencapai efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.“Dan tentu saja hal ini telah sesuai dengan apa yang menjadi agenda prioritas pemerintah hingga lima tahun mendatang,” terangnya.

Dengan kualitas pengendalian intern yang semakin baik, lanjutnya, maka keinginan dan kesempatan untuk melakukan penyalahgunaan wewenang dan kekuasaan diyakini akan semakin kecil. “Integritas pegawai akan semakin meningkat dan pada akhirnya wibawa pemerintahan di mata masyarakat akan semakin baik terlebih dalam rangka mewujudkan good governance,” jelas kakanwil.

Diseminasi SPIP ini menghadirkan dua narasumber dari BPKP yaitu M. Maskur dan Eddy Sapantri. Sedangkan peserta yang hadir adalah para kepala divisi, pejabat struktural pada kantor wilayah dan perwakilan dari UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim. (humas)

kutip: jatim.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/947-diseminasi-spip-kanwil-kemenkumham-jatim

Menkumham dan Panglima TNI Tandatangani Nota Kesepahaman


MOU PAS 1

Jakarta – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Jenderal Moeldoko, menandatangani nota kesepahaman di bidang Pemasyarakatan. Tujuan nota kesepahaman adalah untuk memperkuat Pemasyarakatan dalam bidang pengamanan, pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), peningkatan kapasitas petugas pemasyarakatan, pembinaan mental petugas pemasyarakatan, dan pembinaan disiplin warga binaan pemasyarakatan.

“Melalui kerjasama ini saya berharap kita saling mengisi, melengkapi dan menguatkan sehingga tercapai optimalisasi tugas dan fungsi pemasyarakatan,” kata Yasonna H. Laoly dalam sambutannya pada penandatanganan nota kesepahaman penyelenggaraan tugas dan fungsi pemasyarakatan di Aula Gedung Utama Markas Besar (MABES) TNI Cilangkap, Jakarta, Kamis (2/4/2015).

Menkumham sangat mengapresiasi, mengingat kerja sama yang terjalin merupakan kegiatan dan program yang cukup krusial dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan serta peningkatan kapasitas petugas Pemasyarakayan. Dengan adanya dukungan dari TNI berupa penguatan Sumber Daya Manusia (SDM), sarana prasarana dan peralatan, diharapkan pemasyarakatan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi serta memberi kontribusi dalam terciptanya keamanan dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat. “TNI memiliki SDM yang tangguh, kami membutuhkan di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan),” tambah Laoly.

Pada kesempatan yang sama, Panglima TNI menekankan kepada seluruh unit organisasi di jajaran TNI untuk segera mengimplementasikan nota kesepahaman ini dalam bentuk perjanjian kerjasama teknis. “Lapas yang berada di daerah Sumatera, tentunya akan dialihtugaskan prajurit di daerah Sumatera agar dia dekat dengan rumah, dan pastinya dekat dengan keluarganya. Kita siapkan prajurit kita setiap saat. Pak menteri minta 220 personil kita siapkan,” tambah Moeldoko.

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) merupakan salah satu unit eselon I bagian dalam Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) yang membawahi lapas, Rumah Tahanan Negara (Rutan), Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Rumah Penyimpanan Basan (Benda Sitaan Negara) dan Baran (Barang Rampasan Negara) (Rupbasan) seluruh Indonesia. Dengan tanggung jawab yang sangat besar dan keterbatasan jumlah dan kualitas SDM, Kemenkumham dan TNI berkolaborasi menjadi kekuatan yang saling melengkapi, saling menyempurnakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Pemasyarakatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Staf Angkatan Darat, Laut dan Udara, Kepala Staf Umum TNI, Inspektur Jenderal TNI, Koordinator Staf Ahli Panglima TNI, Para Asisten Panglima TNI, Perwira Staf Khusus Polisi Militer, Direktur Jenderal Pemasyarakatan dan Jajaran Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kemenkumham. (Yatno. Dok: Dudi. Ed: TMM)

 

MOU PAS 2

MOU PAS 3

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/index.php/berita/377-menkumham-dan-panglima-tni-tandatangani-nota-kesepahaman.html#sthash.IKQkSGHY.dpuf

SEBANYAK 4 ORANG WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN (WBP) RUTAN KLAS IIB MAMUJU DIUSULKAN MEMPEROLEH HAKNYA

Mamuju – Sebanyak 4 (empat) Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Klas IIB Mamuju diusulkan memperoleh haknya selama menjalani masa pidana melalui proses pembinaan yang dilaksanakan oleh petugas pemasyarakatan Rutan Klas IIB Mamuju.

Selain itu percepatan pemberian hak  WBP ini, merupakan salah satu langkah dalam menghindari terjadinya over kapasitas hunian yang ada di Lapas/Rutan/Cab.Rutan di Sulawesi Barat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan, Arpan, selaku Ketua sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat saat memimpin sidang TPP ke II yang dilaksanakan di Ruang sidang TPP Kanwil Kemenkumham Sulawesi Barat (Rabu, 18 Februari 2015).

3

“Semua Warga Binaan Pemasyarakatan yang ada di jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Barat memiliki hak sama untuk memperoleh haknya selama  memenuhi syarat yang diamanatkan oleh Undang-undang, salah satunya adalah telah berkelakuan baik selama menjalani proses pembinaan yang dilaksankan oleh petugas pemasyarakatan yang ada di jajaran kami”  ungkapnya

Sidang TPP ke II ini membahas  berkas permohonan yang di usulkan oleh jajaran Rutan Klas IIB Mamuju yaitu : berkas Pembebasan Bersyarat (PB) sebanyak  2 (dua) orang  dan berkas permohonan Cuti Bersyarat (CB) sebanyak 2 (dua) orang.

Sumber : http://sulbar.kemenkumham.go.id/berita/berita-utama/625-sebanyak-4-orang-warga-binaan-pemasyarakatan-wbp-klas-iib-mamuju-diusulkan-memperoleh-haknya

1 2 3