APEL SIAGA “KAMI KERJA, PASTI BERSIH MELAYANI” GUNA MEMBANGUN INTEGRITAS PEMASYARAKATAN

Madiun – Dalam mengantisipasi semakin maraknya peredaran narkoba, pungutan liar, penggunakan handphone dan segala bentuk penyimpangan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan maka untuk meneguhkan kembali komitmen PASTI SMART secara serentak seluruh jajaran pemasyarakatan dibawah naungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia mengadakan apel siaga “Kami Kerja, PASTI Bersih Melayani” pada hari Jum’at (31/03/2017).

Untuk Karisidenan Madiun apel siaga diadakan di Lapas Klas I Madiun dan sebagai pemimpin apel adalah Kalapas Madiun Wahid Husen. Apel siaga ini merupakan momentum yang tepat bagi seluruh jajaran pemasyarakatan dalam melakukan perubahan dan pembenahan terhadap diri, meningkatkan integritas melalui revolusi mental, serta menyatukan tekad bersama dalam menjadikan pemasyarakatan sebagai institusi yang bersih dari pungutan liar, bersih dari narkoba, bersih dari handphone, dan bersih dari segala bentuk penyimpangan yang tertuang dalam Deklarasi “Kami Kerja, PASTI bersih melayani”.

Dalam apel siaga ini Kalapas membacakan amanat dari Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna H. Laoly. “Sebagai institusi penegak hukum, kita wajib melakukan pembenahan melalui upaya reformasi hukum dengan melakukan pemberantasan pungli dan peredaran gelap narkotika agar menjadikan pemerintah yang bersih, jujur, adil, serta meningkatkan kemajuan bangsa dan negara bidang hukum dengan melakukan pembenahan secara komperhensif dan nyata terhadap persoalan-persoalan yang saat ini membelenggu jajaran Pemasyarakatan”, ujarnya.

Lebih lanjut Wahid berpesan agar Petugas Pengaman Pintu Utama (P2U) wajib melakukan penggeledahan secara konsisten kepada siapapun, dan apapun yang melewati pintu utama, segera melaporkan kepada Pimpinan apabila terdapat pihak yang tidak mau digeledah, memastikan alat komunikasi (handphone) pengunjung dan petugas didalam loker yang telah disediakan. “Kepala Rutan dan Lapas serta seluruh Pejabat Struktural mendampingi Petugas P2U pada saat melakukan penggeledahan melalui mekanisme piket, wajib mencatat dan melaporkan kepada Pimpinan terhadap Petugas P2U yang tidak melakukan penggeledahan, dan terhadap mereka yang menolak digeledah. Dalam hal ini mereka bertanggung jawab jika terjadi penyimpangan terhadap pegawainya”, tegas Wahid.

Menteri Kemenkumham juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada jajaran Pemasyarakatan dalam memenuhi hak-hak Anak yang berhadapan dengan hukum melalui pelayanan, pendidikan, pembinaan, pendampingan, dan pembimbingan kepada 3.624 Anak Binaan di Rutan, Lapas, dan LPKA dan menyampaikan bahwa saat ini Pemerintah telah membentuk 33 LPKA yang tersebar di seluruh Indonesia sebagai tindak lanjut dari amanat UU No.11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Saya menginstruksikan kepada seluruh Kepala Rutan dan Lapas untuk segera memindahkan Anak yang berada pada Rutan dan Lapas yang saudara pimpin ke LPKA sebelum tanggal 27 April 2017 dan pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Kepala Divisi Pemasyarakatan dan Kepala Divisi Administrasi di wilayah Saudara,” tambah Wahid.

Menteri Kemenkumham juga memotivasi seluruh petugas di jajaran pemasyarakatan terus bersemangat untuk bekerja lebih keras, penuh dedikasi, memiliki komitmen untuk menjaga integritas moral, dan memiliki keyakinan untuk membangun pemasyarakatan yang lebih baik dimasa depan serta tetap menjadi pelayan masyarakat yang mempunyai semangat pengabdian yang tulus ikhlas. Berharap Semoga Tuhan YME senantiasa mengiringi keinginan luhur dengan limpahan rahmat, nikmat dan karunia-Nya, untuk selalu mengabdi dan berbakti kepada nusa, bangsa, dan negara.

Isi deklarasi “Kami Kerja, PASTI Bersih melayani”

Kami Petugas Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyadari, bahwa peningkatan kualitas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi menjadi kewajiban kami. Untuk itu kami berjanji:

  1. Bekerja dengan semangat PASTI;
  2. Elaborasi Sumber Daya untuk Indonesia Mandiri;
  3. Realisasikan target kinerja tanpa narkoba dan pungli;
  4. Siap ditindak apabila terindikasi;
  5. Integritas menjadi standar kualitas diri;
  6. Hakekatnya siap mengabdi bagi kejayaan negeri.

 

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *