Tag Archives: #JatimPASTIHEBAT

INTOKSIKASI DAN DETOKSIFIKASI ZAT

Madiun – Kamis (19/09)

Bapas Madiun kembali melaksanakan fungsinya sebagai pembimbing yaitu dengan menyelenggarakan program bimbingan kemandirian berupa sosialisasi Intoksikasi dan Detoksifikasi zat bagi klien narkoba sebagai tahap akhir dari rangkaian program rehabilitasi pasca narkoba.

Bertempat di aula lantai 2 Bapas dan dengan dihadiri 20 orang klien, kegiatan dibuka oleh Kepala Bapas Madiun, Ardius yang menyampaikan tentang sejarah singkat dan manfaat penggunaan napza baik di dunia keagamaan maupun di bidang kesehatan serta efek samping dan dampak buruk narkoba jika digunakan tidak sesuai dengan aturan yang ditetapkan, salah satu yang paling signifikan adalah narkoba amat sangat berpengaruh terhadap perkembangan psikologis seseorang.

Kegiatan dilanjutkan oleh Agus Purwanto, psikolog dari Bapas Madiun yang memaparkan bahwa organisasi PBB yaitu United Nation Drug Control Program yang mengeluarkan pernyataan sangat mengejutkan bahwa sebanyak 200 (dua ratus) juta penduduk dunia sudah terkontaminasi dengan narkoba, dan dari BNN menyatakan bahwa dari 270 (dua ratus tujuh puluh) juta penduduk Indonesia, sebanyak 2,2% (hampir 6 juta) telah terkontaminasi narkoba. “Sungguh grafik yang sangat mencengangkan bahwa kita hidup di dunia yang saat ini sudah sangat krisis narkoba”, ujar Agus menyesalkan.

Selain itu Agus juga mencoba untuk sekilas mengingatkan kembali kepada klien pelajaran yang  diperoleh klien pada tahap-tahap program pasca rehab ini sebelumnya. Agus juga menjelaskan lebih jauh tentang intoksikasi (keracunan) yang akan didapat klien jika klien tidak berhenti menggunakan narkoba yang merupakan zat dasar (amphetamin murni), “Karena yang namanya meminum obat harus ada takarannya dan zat dasar adalah bahan dasar dalam pembuatan obat. Dapat dibayangkan jika kita mengonsumsi langsung zat dasar dan dalam jumlah yang melewati batas, apa yang akan terjadi terhadap tubuh kita? Apalagi jika kita telah mengonsumsi selama bertahun-tahun”, jelas Agus mencoba untuk memberikan pemaham akan bahayanya narkoba bagi tubuh.

Lebih lanjut Agus menjelaskan bahwa salah satu cara untuk membuang racun narkoba yang sudah lama mengendap di tubuh adalah dengan proses detoksifikasi. Bapas sendiri tidak menyediakan proses tersebut tetapi klien yang ingin hidup sehat kembali dapat melakukan detoksifikasi dengan pembayaran mandiri maupun melalui BNN (Badan Narkotika Nasional) yang telah menyediakan layanan tidak berbayar karena merupakan program resmi dari Pemerintah yang menginginkan sehatnya jiwa dan raga anak bangsa.

Tampak klien sangat serius dan antusias mengikuti setiap tahapan sesi yang dilakukan, bahkan klien menyatakan ingin benar-benar terbebas dari narkoba setelah tahu lebih jauh dampak buruk narkoba bagi tubuh bahkan yang paling parah dapat menyebabkan kematian. Klien menjadi bersemangat untuk melakukan detoksifikasi narkoba setelah mendapat pengarahan dari pihak Bapas yang ternyata selama ini masih banyak klien yang belum mengetahui bahwa ada porgram detoksifikasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah secara gratis.

INTOKSIKASI DAN DETOKSIFIKASI ZAT

PEMASYARAKATAN: PASTI SMART!

BAPAS MADIUN: PASTI SMART!

SOSIALISASI TENTANG REVITALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN APK, SERTA PETUNJUK DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PERMEN NO.41 DAN 42 TAHUN 2017 DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II MADIUN

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

MADIUN – 08 Agustus 2018

 

Kegiatan sosialisasi tentang Revitalisasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan APK serta Petunjuk Diversi dalam Peradilan Pidana Anak Berdasarkan PERMEN No.41 dan 42 Tahun 2017 di Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara diawali dengan foto bersama dan sosialisasi juklak mengenai Diversi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun yaitu Bapak Ardius. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural Bapas Madiun dan seluruh pegawai Bapas Madiun. Fokus sosialisasi ini terkait dengan TUSI (Tugas dan Fungsi) Jabatan Teknis di Balai Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Materi sosialisasi dapat diunduh di tautan berikut ini:

1. Juklak Diversi Permen No.41 dan 42 Tahun 2017

https://drive.google.com/file/d/1OjTdmn2y8a8lnIYY5N3vOAbKpoEywXRF/view?usp=sharing

2. Revitalisasi Jabatan Fungsional PK dan APK

https://drive.google.com/file/d/19mUDEEj5qeZDQwBctC5RUlmBKd7NgVR8/view?usp=sharing

Rangkaian acara juga sebagai wadah aspirasi dan tukar pikiran dari para pegawai mengenai realitas yang terjadi di lapangan dengan peraturan ideal yang berlaku. Pertemuan bersama seperti ini dapat mendorong komunikasi dalam organisasi menjadi cair dan terbuka sehingga budaya kerja akan lebih efektif serta efisien.

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

*Humas Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun*