SOSIALISASI UU NO. 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) DI SMA 3 MADIUN

Madiun (21/7/16) – Tahun ajaran baru kali ini dimanfaatkan oleh Bapas Madiun mengadakan penyuluhan hukum. Selain untuk memperkenalkan Bapas juga mensosialisasikan Undang-Undang no. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak kepada seluruh siswa baru di SMA 3 Madiun.

Acara tersebut diadakan pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2016 tepat pada pukul 11.00 wib bertempat di aula SMA 3 Madiun dan dihadiri oleh seluruh siswa baru.

Sebagai narasumber adalah Kabapas Madiun Lilik Sulistiyowati dan Kasubsie BKA Djaka Sutedjo. Lilik menyampaikan tentang tugas pokok dan fungsi Bapas serta memperkenalkan UU no. 11 Tahun 2012 dan dilanjutkan oleh Djaka yang memberikan praktek secara langsung.

Siswa sangat serius mendengarkan penyuluhan hukum tersebut bahkan pada saat dibuka sesi pertanyaan, banyak siswa yang antusias dalam bertanya bahkan banyak pertanyaan kritis yang menuntut para narasumber dapat menjawab keingintahuan mereka.

Agar suasana tidak terlalu serius, ditengah-tengah acara diadakan mini games yang menarik sebagai ice breaking sehingga suasana acara berlangsung serius tapi juga santai.

Di akhir acara  Kabapas kembali mengingatkan kepada para siswa agar lebih berhati-hati dalam bertindak, taat hukum, tidak melakukan pelanggaran hukum yang menyebabkan siswa harus berhadapan dengan hukum dan jangan menyia-nyiakan masa muda dengan melakukan tindakan melawan hukum yang justru nantinya akan disesali dan bahkan merusak masa depan diri sendiri.

Acara diakhiri tepat pada pukul 12.00 wib dan pemberian bingkisan hadiah kepada 3 (tiga) orang siswa yang dianggap kritis dalam memberikan pertanyaan.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *