SOSIALISASI TENTANG REVITALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN APK, SERTA PETUNJUK DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PERMEN NO.41 DAN 42 TAHUN 2017 DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II MADIUN

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun
Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

MADIUN – 08 Agustus 2018

 

Kegiatan sosialisasi tentang Revitalisasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan APK serta Petunjuk Diversi dalam Peradilan Pidana Anak Berdasarkan PERMEN No.41 dan 42 Tahun 2017 di Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara diawali dengan foto bersama dan sosialisasi juklak mengenai Diversi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun yaitu Bapak Ardius. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural Bapas Madiun dan seluruh pegawai Bapas Madiun. Fokus sosialisasi ini terkait dengan TUSI (Tugas dan Fungsi) Jabatan Teknis di Balai Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Materi sosialisasi dapat diunduh di tautan berikut ini:

1. Juklak Diversi Permen No.41 dan 42 Tahun 2017

https://drive.google.com/file/d/1OjTdmn2y8a8lnIYY5N3vOAbKpoEywXRF/view?usp=sharing

2. Revitalisasi Jabatan Fungsional PK dan APK

https://drive.google.com/file/d/19mUDEEj5qeZDQwBctC5RUlmBKd7NgVR8/view?usp=sharing

Rangkaian acara juga sebagai wadah aspirasi dan tukar pikiran dari para pegawai mengenai realitas yang terjadi di lapangan dengan peraturan ideal yang berlaku. Pertemuan bersama seperti ini dapat mendorong komunikasi dalam organisasi menjadi cair dan terbuka sehingga budaya kerja akan lebih efektif serta efisien.

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

*Humas Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun*

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *