PENYULUHAN HUKUM SERENTAK BAPAS MADIUN
Madiun – Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) mengadakan program Penyuluhan Hukum Serentak (Luhkumtak) di 33 kantor wilayah Kemenkumham yang bertemakan “Cerdas Hukum dalam Era Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA)” dan menargetkan 1 juta orang mengikuti penyuluhan tersebut.
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Madiun sebagai salah satu unsur dari Kemenkumham turut mendukung aksi tersebut dengan melakakuan penyuluhan di SMU 1 Mejayan dan sebagai narasumber menggandeng pakat hukum Dr. Subadi SH, MHum dari Universitas Merdeka Madiun.
Aksi ini dilaksanakan untuk mewujudkan kemanfaatan hukum yang berkePASTIan dan menciptakan masyarakat cerdas hukum sihingga seluruh lapisan masyarakat siap dalam menghadapi era MEA.
Kegiatan penyuluhan ini resmi dibuka oleh Sigit Sudarmono (Kepala Bapas Madiun) dengan membacakan sambutan dari Menteri hukum dan Ham.
Dalam sambutannya melalui Kepala Bapas mengatakan bahwa agar seluruh masyarakat berkontribusi dalam menghadapi era MEA dan tidak hanya berpangku tangan serta dapat menjadi masyarakat yang cerdas hukum sehingga mampu menghadapi persaingan global.
“Kegiatan ini merupakan bentuk semangat gotong royong seluruh jajaran masyarakat agar mampu berkontribusi secara progresif dalam menghadapi “gempuran” di era ini, mengingat akan terjadi mobilisasi, tidak hanya barang dan jasa bahkan tenaga kerjapun akan berlalu lalang di “pasar ebas” ASEAN. Sebagai salah satu anggota ASEAN, negeri kita ini tercinta ini, tentunya menjadi salah satu tujuan yang sangat menjanjikan, karena potensinya yang sangat luar biasa, tidak hanya penduduknya yang berjumlah besar tetapi juga sumber daya yang menggiurkan”, ujarnya.
“Kegiatan penyuluhan hukum serentak yang kita laksanakan hari ini tentunya menjadi semangat tersendiri bagi kita untuk tidak hanya “berpangku tangan”, memandang dari kejauhan, membiarkan “negara tetangga” mengambil peran dalam pola-pola yang tidak dapat kita prediksikan. Kita harus mampu mengantisipasi dari berbagai aspek yang menyertai, sehingga tidak akan pernah ada dominasi yang dilakukan oleh pihak manapun yang memanfaatkan potensi diberlakukannya “Masyarakat ASEAN”, lanjutnya.
“Atas dasar pemikiran tersebut, maka Kemenkumham yang secara tugas dan fungsi mempunyai peran dalam pembentukan hukum, pembudayaan hukum, pelayanan hukum, penegakkan hukum dan pemajuan HAM bertanggung jawab mewujudkan kemanfaatan hukum dalam setiap aspek kehidupan masyarakat. Terkait hal ini peran berbagai pihak tentu sangat diperlukan, sehingga kemanfaatan hukum yang berkePASTIan dapat diwujudkan. Salah satu upaya yang dilakukan melalui pendidikan hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat menjadi cerdas hukum, yang pada akhirnya mampu menghadapi persaingan global yang semakin besar”, tambahnya.
Untuk itu Menteri Kemenkumham merasa perlu mengambil tindakan karena dirasa bahwa pengetahuan masyarakat dalam menghadapi MEA masih sangat minim, sehingga diadakanlah sosialisasi secara masif dari informasi yang paling sederhana sampai pada pemahaman secara utuh mengenai MEA.
Aksi ini serentak diadakan pada Kamis (28/1/2016) dari jam 9 hingga jam 11.30 WIB dan melibatkan 300 siswa kelas X SMU 1 Mejayan. Para siswa mendengarkan dengan serius dan penuh antusias dan di akhir acara diadakan doorprize bagi siswa yang dapat menjawab pertanyaan yang diajukan oleh pihak Bapas untuk mengetahui sejauh mana siswa memahami tentang MEA.