HAK DAN PERLINDUNGAN ANAK

Madiun – Bapas merupakan bagian dari sistem tata peradilan dimana salah satu tugasnya adalah melaksanakan pembimbingan dan pendampingan bagi anak berhadapan dengan hukum (ABH) dalam proses peradilan anak. Bapas melalui Pembimbing Kemasyarakatan mempunyai kekuatan untuk menentukan keputusan yang terbaik bagi anak, melalui rekomendasi dalam penelitian kemasyarakatan maupun dalam pembimbingan.

Bimbingan kepribadian yang diadakan oleh Bapas kali ini (16/05/18) mengambil tema “Hak dan Perlindungan Anak” yang dibawakan oleh Agung Witjaksono bertujuan memberikan pengetahuan terhadap klien bahwa tugas fungsi Bapas tidak hanya memberikan bimbingan dan pengawasan bagi klien seperti yang selama ini banyak diketahui oleh klien, tetapi Bapas juga berfungsi menangani masalah anak.

Agung menjelaskan tentang dasar hukum yang mengatur tentang hak dan perlindungan anak, konvensi hak anak, ratifikasi dari kesepakatan internasional.

Pada akhir bimbingan Agung menegaskan agar klien lebih menaruh perhatian terhadap tumbuh kembang anak sebagai generasi penerus bangsa. “Anak merupakan insan yang harus dilindungi karena mereka belum mampu untuk melindungi diri sendiri. Kita sebagai orang tua dan orang dewasa yang ada disekitar anak memiliki kewajiban untuk dapat melindungi dan memenuhi hak-hak anak. Secara hukum anak dilindungi oleh negara sehingga kesejahteraan anak baik fisik, psikologis dan sosial dijamin oleh negara,”ujar Agung”.

Sebelum kegiatan bimbingan ditutup, Agus (psikolog Bapas) mencoba menggugah hati klien untuk lebih fokus dan perhatian terhadap anak. “Sejauh apa kalian sudah memenuhi hak-hak anak kalian? Apakah kalian sudah merasa menjadi orang tua yang pantas bagi anak-anak kalian?. Pahamilah, anak-anak seharusnya mampu menjadi rem bagi kalian saat kalian ingin mengulangi perbuatan melanggar hukum, berikanlah contoh yang baik dan perhatian yang lebih bagi anak-anak kalian”, ujar Agus memberi semangat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat surel Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *