DASAR HUKUM
Dalam menjalankan tugasnya, Bapas memiliki dasar hukum tetap. Yaitu :
- Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan
- Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak
- PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
- PPNomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
- PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
- Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
- Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17 tahun 1997