DASAR HUKUM

Dalam menjalankan tugasnya, Bapas memiliki dasar hukum tetap. Yaitu :

  1. Undang-Undang No.12 Tahun 1995 tentang Sistem Pemasyarakatan
  2. Undang-undang Nomor : 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak
  3. PP Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan
  4. PPNomor : 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Hak Warga Binaan Pemasyarakatan
  5. PP Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor :32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
  6. Perubahan Nomenklatur Balai BISPA menjadi menjadi BAPAS pada tahun 1997 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI No.M.01.PR.07.03 Tgl 12-2-1997
  7. Surat Edaran Dirjen Pemasyarakatan tgl 7 Maret 1997 RI No.M.01.PR.07.17 tahun 1997