SOSIALISASI TENTANG REVITALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN APK, SERTA PETUNJUK DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PERMEN NO.41 DAN 42 TAHUN 2017 DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II MADIUN
MADIUN – 08 Agustus 2018
Kegiatan sosialisasi tentang Revitalisasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan APK serta Petunjuk Diversi dalam Peradilan Pidana Anak Berdasarkan PERMEN No.41 dan 42 Tahun 2017 di Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara diawali dengan foto bersama dan sosialisasi juklak mengenai Diversi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun yaitu Bapak Ardius. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural Bapas Madiun dan seluruh pegawai Bapas Madiun. Fokus sosialisasi ini terkait dengan TUSI (Tugas dan Fungsi) Jabatan Teknis di Balai Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.
Materi sosialisasi dapat diunduh di tautan berikut ini:
1. Juklak Diversi Permen No.41 dan 42 Tahun 2017
https://drive.google.com/file/d/1OjTdmn2y8a8lnIYY5N3vOAbKpoEywXRF/view?usp=sharing
2. Revitalisasi Jabatan Fungsional PK dan APK
https://drive.google.com/file/d/19mUDEEj5qeZDQwBctC5RUlmBKd7NgVR8/view?usp=sharing
Rangkaian acara juga sebagai wadah aspirasi dan tukar pikiran dari para pegawai mengenai realitas yang terjadi di lapangan dengan peraturan ideal yang berlaku. Pertemuan bersama seperti ini dapat mendorong komunikasi dalam organisasi menjadi cair dan terbuka sehingga budaya kerja akan lebih efektif serta efisien.
*Humas Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun*