Category Archives: Berita

PENGUATAN EMOSIONAL DAN PSIKOLOGIS KLIEN

Program Bimbingan Pasca Rehabilitasi Narkotika Bapas MadiunMadiun- Program rehab narkoba dan rehab pasca narkoba dirasa sangat mendesak dilakukan karena dewasa ini generasi muda sedang darurat narkoba, selain pengguna baru juga ada pengguna yang mengulangi kembali mengkonsumsi narkoba sehingga program-progran berkaitan dengan penanggulangan narkoba sangat perlu segera dilaksanakan demi menyelamatkan anak bangsa. Berdasarkan fenomena yang terjadi tersebut, hari ini Kamis (02/05) Bapas mengadakan bimbingan kepada klien Bapas yang diberikan khusus untuk klien dengan kasus narkotika. Bimbingan yang diberikan kali ini adalah berupa program pasca rehab narkotika yang juga merupakan program yang mendapat persetujuan dan pengawasan dari BNN yang sebelumnya juga telah mengadakan program rehab narkotika telah dilaksanakan di Lapas.

Ada 4 (empat) pilar yang menurut Bapas mendesak untuk dilakukan dalam menanggulangi kejahatan narkoba yaitu:

  1. Emosional Ensikological yaitu pengendalian emosi/ perasaan dan perilaku seseorang;
  2. Manajemen behavior yaitu perubahan/ pengeloaan perilaku pada diri seseorang ke arah yang lebih baik;
  3. Intelektual dan spiritual yaitu tingkat kecerdasan dan kedekatan dengan Tuhan yang dibutuhkan seseorang dalam menangani setiap masalah yang terjadi;
  4. Vocasional dan survival yaitu pengembangan ketrampilan seseorang dalam bertahan hidup;

Sebelum dimulai pemberian materi, didahului dengan pemberian assessment yang harus diisi oleh klien. Maksud dari pengisian assessment tersebut adalah mengetahui latar belakang personal, sosial, kriminal, dan mencari penyebab pengulangan penggunaan narkoba  klien serta kebutuhan mendesak klien apa yang saat ini harus segera dipenuhi  sehingga resiko pengulangan penggunaan narkoba dapat dihindari.

Program Bimbingan Pasca Rehabilitasi Narkotika Bapas Madiun

Setelah pengisian assessment kemudian dilanjutkan pemberian materi tentang emosional ensikological yang dibawakan oleh Agus Purwanto. Agus memaparkan tentang pengetahuan dasar tentang emosinal bagi seorang residen pasca rehab. Agus pun menjelaskan deskripsi dari emosi rasional dan irrasional serta menekankan pentingnya seseorang mengetahui apakah emosi yang terjadi pada dirinya masih termasuk emosi rasional ataukah sudah pada tingkat emosi irrasional karena emosi yang irrasional akan berdampak besar seseorang mengulangi kembali penggunaan narkoba. Selain itu Agus juga memberikan problem solving sebagai langkah preventif bagi klien dalam mengatasi masalah hidup yang dihadapi oleh klien sehingga klien tidak terjerat kembali ke dalam narkoba yang pasti akan berdampak buruk bagi diri, keluarga, maupun masyarakat.

Program Bimbingan Pasca Rehabilitasi Narkotika Bapas Madiun

Kegiatan ini diadakan di aula Bapas Madiun pada pukul 09.00 wib sampai dengan selesai dan dihadiri oleh 20 (dua puluh) orang klien residivis narkoba. Seluruh klien sangat antusias mendengarkan paparan yang disampaikan karena mereka bertekad mengubah kehidupannya ke arah yang lebih baik dan menjadi lebih bermanfaat. Selain itu kegiatan diselingi dengan gurauan ringan dari para mentor sehingga klien merasa rileks dan senang, serta tidak bosan dan tegang.

Kedepannya program pasca rehab ini akan dilanjutkan dengan memaparkan 3 pilar selanjutnya dan pada akhir program akan diadakan tes urine untuk melihat seberapa besar/ berhasilnya program ini berpengaruh terhadap klien narkoba dan seberapa besar tekad klien untuk meninggalkan barang haram tersebut menjadi pribadi lebih baik lagi.

 

 

PEMBENTUKAN KELOMPOK NARKOTIKA ANYMOUS (NA) PADA KLIEN BAPAS

Pembimbingan Narkotika Februari 2019Selasa – Bertempat di aula Bapas Madiun pada Selasa (26/02) pukul 09.00 wib sebanyak 30 (tiga puluh) orang klien narkotika dihadirkan untuk mengikuti bimbingan kepribadian.

Kegiatan kali ini dibuka oleh Kepala Bapas yaitu Ardius. Ardius mengatakan agar klien dapat mengikuti setiap aktivitas yang diadakan oleh Bapas dan mengambil manfaatnya. “Jadilah orang yang yang selalu ingin memperbaiki diri, kemarin melanggar, hari ini belajar, besok berkembang dengan hasil dari pembelajaran”, ujar Ardius. Ardius juga menambahkan menggunakan narkotika sebagai bentuk pelampiasan dari kekesalan atau sebagai pelarian terhadap masalah yang sedang dihadapi adalah perbuatan yang ceroboh dan berdampak negatif bagi diri sendiri, keluarga dan lingkungan. Bahkan Ardius mengatakan beruntung jika klien merasakan jeruji besi karena disitu klien dapat merenungi segala perbuatan, berusaha memperbaiki diri dengan terus belajar, sehingga pada saat keluar sudah menyadari kesalahan dan berubah menjadi manusia yang jauh lebih baik dan berdampak positif bagi sekelilingnya. Salah satu yang dapat digunakan sebagai tempat pembelajaran nonformal bagi klien adalah Bapas. Diharapkan klien mempunyai semangat untuk mengambil manfaat dari bimbingan baik kepribadian maupun kemandirian yang diadakan oleh Bapas karena sejatinya Bapas hanya menginginkan perubahan ke arah yang lebih baik untuk kehidupan klien selanjutnya.

Pembimbingan Narkotika Februari 2019

Ada yang menarik pada bimbingan kepribadian kali ini. Apa yang membuat menarik? Karena baru kali ini di Bapas membentuk kelompok bagi pecandu narkotika (Narkotika Anymous/NA) yang berdasarkan usia dan diharapkan dapat terus berkesinambungan sehingga secara lambat laun penderita ketergantungan (addict) terhadap barang haram tersebut dapat berkurang bahkan dapat lepas dari jeratannya.

Bagaimana cara kerja dari kelompok Narkotika Anymous (NA) dan bagaimana NA diharapkan dapat menyembuhkan pecandu narkotika tersebut?

“NA sendiri dibentuk berawal dari keprihatinan Bapas terhadap kecenderungan meningkatnya pengguna narkotika dan kambuhnya kembali pecandu narkotika”, ujar Agus selaku instruktur kegiatan. Lebih lanjut Agus menjelaskan dengan dibentuknya NA ini diharapkan mulai terbangun persepsi yang sama tentang diksi (ketagihan) karena latar belakang seseorang menjadi pecandu karena adanya luka batin sehingga jika luka batin tersebut dapat dihilangkan bersama-sama diharapkan klien tidak akan membetuhkan narkotika sebagai bentuk pelarian.

“Kelompok NA ini dibagi menjadi 3 (tiga) yaitu NA Sejati usia sampai dengan 36 tahun (sebanyak 7 orang), NA Tangguh usia 36 sampai dengan 40 tahun (11 orang) dan NA Perkasa usia 40 tahun keatas (12 orang). Dibentuk berdasarkan usia karena pada usia yang relatif setara maka masalah yang dihadapi pun akan cenderung sama dan dengan adanya teman dengan nasib yang sama dapat membuat mereka lebih terbuka dan sama-sama menyelesaikan problem yang sedang dihadapi . NA dihadirkan agar klien yang berada dalam satu kelompok mendapatkan pendidikan tentang penyelesaian masalah (problem solving) tanpa menimbulkan permasalahan baru. Disini tuntutan peran serta dan kecakapan instruktur sangat dominan dan penting dalam memberikan stimulus-stimulus yang dibahas secara bersama-sama oleh klien sehingga akan terbangun persepsi yang sama dalam satu kelompok NA pun dalam hal mereka menemukan penyelesaian terhadap masalah yang mereka hadapi. Dan dengan adanya rekan senasib sepenanggungan mereka diharapkan lebih terbuka dan mau mengungkapkan terhadap setiap masalah yang dihadapi serta adanya masukan dari rekan-rekannya menjadi semangat tersendiri mereka dalam menghadapi masalah (tidak merasa sendiri lagi) sehingga narkotika bukan lagi sebuah bentuk solusi bagi mereka”, jelas Agus.

Klien terlihat sangat antusias mengikuti seluruh jalannya kegiatan, bahkan mereka bertekad untuk benar-benar jauh dari narkotika dan berusaha menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan sehat secara batin dan rohani.

Pembimbingan Narkotika Februari 2019

 

 

 

 

MEMBANGUN KAPASITAS DIRI DENGAN PERSEPSI BARU

Pembimbingan Kepribadian Klien Reintegrasi Wilayah NgawiMadiun- Kembali Bapas Madiun mengadakan kegiatan bimbingan kepribadian di suasana yang asri dan menyenangkan. Kali ini Bapas mengambil tempat di Paseban Kabupaten Ngawi yang berada di komplek Pendopo Kabupaten Ngawi pada Rabu (12/02). Berbeda dengan kegiatan sebelumnya kali ini Bapas menggandenga pihak ketiga yaitu Bapak Edi Sutikno dari Dinas Kabupaten Ngawi yang memberikan sosialisasi tentang program bantuan bagi eks Narapidana yang ingin memulai usaha. Adapun bantuan yang diberikan berupa pelatihan, ermodalan dan juga pendampingan usaha.

Setelah itu acara dilanjutkan dengan memberikan bimbingan kepribadian bagi sekitar 25 (dua puluh lima) orang WBP. Dengan mengambil tema Membangun Kapasitas Diri dengan Persepsi Baru, Agus Purwanto memberikan materi mengenai strategi pemecahan masalah dengan cara membangun persepsi yang positif dan kemudian dilanjutkan pemberian simulasi dan games yang dipandu oleh Mirna dan Nodya (pegawai Bapas).

Pembimbingan Kepribadian Klien Reintegrasi Wilayah Ngawi

Dengan adanya games klien menjadi lebih komunikatif dan antusias. Adapun tujuan diadakannya pelatihan kali ini adalah untuk membangun/ menggugah potensi yang selama ini terpendam dalam diri klien, mengaktifkan skill serta membangun kepribadian yang produktif sehingga klien mengetahui potensi dasar yang ada dalam dirinya serta mampu untuk mengembangkan lebih jauh lagi demi kepentingan yang lebih baik dan lebih besar.

Pembimbingan Kepribadian Klien Reintegrasi Wilayah Ngawi

SOSIALISASI TENTANG REVITALISASI JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN APK, SERTA PETUNJUK DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK BERDASARKAN PERMEN NO.41 DAN 42 TAHUN 2017 DI BALAI PEMASYARAKATAN KLAS II MADIUN

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun memberikan presentasi mengenai Juklak Diversi

MADIUN – 08 Agustus 2018

 

Kegiatan sosialisasi tentang Revitalisasi Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan dan APK serta Petunjuk Diversi dalam Peradilan Pidana Anak Berdasarkan PERMEN No.41 dan 42 Tahun 2017 di Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun ini dimulai pada pukul 08.00 WIB. Acara diawali dengan foto bersama dan sosialisasi juklak mengenai Diversi oleh Kepala Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun yaitu Bapak Ardius. Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat struktural Bapas Madiun dan seluruh pegawai Bapas Madiun. Fokus sosialisasi ini terkait dengan TUSI (Tugas dan Fungsi) Jabatan Teknis di Balai Pemasyarakatan yaitu Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan.

Materi sosialisasi dapat diunduh di tautan berikut ini:

1. Juklak Diversi Permen No.41 dan 42 Tahun 2017

https://drive.google.com/file/d/1OjTdmn2y8a8lnIYY5N3vOAbKpoEywXRF/view?usp=sharing

2. Revitalisasi Jabatan Fungsional PK dan APK

https://drive.google.com/file/d/19mUDEEj5qeZDQwBctC5RUlmBKd7NgVR8/view?usp=sharing

Rangkaian acara juga sebagai wadah aspirasi dan tukar pikiran dari para pegawai mengenai realitas yang terjadi di lapangan dengan peraturan ideal yang berlaku. Pertemuan bersama seperti ini dapat mendorong komunikasi dalam organisasi menjadi cair dan terbuka sehingga budaya kerja akan lebih efektif serta efisien.

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

Foto Bersama Pegawai Bapas Klas II Madiun

*Humas Balai Pemasyarakatan Klas II Madiun*

 

Kasus Kekerasan Seksual Harus Segera Berakhir

Jakarta – Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Indonesia akhir-akhir ini sangat marak kita dengar dari berbagai media, baik media cetak, maupun media elektronik seperti televisi, dan internet. Bahkan, beberapa kasus kekerasan seksual tersebut disertai dengan tindak pembunuhan terhadap korban.

“Hal ini menjadikan kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia dikategorikan dalam kondisi ‘darurat’,dan masuk kategori kejahatan luar biasa, karena mengancam dan membahayakan jiwa anak, serta masa depan bangsa,” tandas Direktur Jenderal (Dirjen) Hak Asasi Manusia (HAM) Mualimin Abdi, membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) yang berhalangan hadir, di Graha Pengayoman,Gedung Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta, Senin (18/07/2016).

Selanjutnya Mualimin menjelaskan mengapa kasus kekerasan terhadap anak dikategorikan darurat, kekerasan terhadap anak tidak hanya meninggalkan luka secara fisik, lebih dari itu, kekerasan ini akan memberikan efek buruk pada perkembangan emosional, sosial, dan psikologi korban kekerasan.

“Bahkan, tidak jarang korban mengalami gangguan psikologis di masa yang akan datang. Lebih dari itu, apabila korban tidak mendapatkan penanganan dengan baik, kemungkinan besar anak akan tumbuh menjadi pribadi yang sarat berbagai gangguan emosional seperti depresi hingga hangguan mental serius,” jelas Mualimin dalam Diskusi Terbuka dengan tema ‘Perlindungan Anak Terhadap Kekerasan Seksual’.

Lebih lanjut Mualimin menjelaskan, demi mengakhiri kasus kekerasan seksual terhadap anak di Indonesia, saat ini pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Perlindungan Anak, dengan menambahkan hukuman tambahan bagi pelaku kekerasan seksual yaitu hukuman kebiri. “Hukuman kebiri ini tentu harus disertai dengan supervisi intensif dari tim medis, untuk menghindari efek samping yang tidak diinginkan,” lanjut Abdi.

Perppu dimaksud juga mengatur mengenai pidana pemberatan, pidana tambahan, dan tindakan lain bagi pelaku dengan tambahan pidana sepertiga dari ancaman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. “Selain itu, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati pun masuk ke pemberatan pidana,” ujar Mualimin.

Sedangkan untuk tambahan pidana alternatif yang diatur adalah pengumuman identitas pelaku, kebiri kimia, dan pemasangan alat deteksi elektronik. “Penambahan pasal tersebut akan memberi ruang bagi hakim untuk memutuskan hukuman seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ucap Mualimin.

Meskipun pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk menghilangkan kekerasan seksual terhadap anak, kewaspadaan masyarakat dan keseriusan dari aparat dan pranata sosial setempat untuk ikut serta dalam proses rehabilitasi, dan pengawasan pelaku kejahatan menjadi faktor utama yang harus diperhatikan. “Khususnya pengawasan ketat dan terukur dari keluarga yang memegang peranan penting bagi proses pencegahan terjadi tindak kejahatan seksual yang melibatkan anak,” kata Mualimin.

Dalam kegiatan yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) yang bekerja sama dengan Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU), diharapkan dapat menghasilkan solusi perlindungan bagi anak terhadap kekerasan seksual, yang ditinjau baik dari perangkat peraturan perundang-undangan, maupun dari institusi-institusi/instansi yang bertugas dalam memberikan perlindungan bagi anak Indonesia. Sehingga kasus kekerasan seksual terhadap anak dapat berakhir secepatnya. (Zaka. Ed: TMM. Foto: Tedy)

20160718 Diskusi Terbuka AHU 3

20160718 Diskusi Terbuka AHU 2

Menkumham Serukan Komitmen Tinggi Hasilkan Kinerja Yang Akurat

Jakarta – Hari pertama setelah cuti bersama Hari Raya Idul Fitri Tahun 2016, 1437 H, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly, menyerukan kepada seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), untuk menanamkan komitmen yang tinggi, sehinga menghasilkan kinerja yang akurat. Terlebih dengan diberikannya Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara (APBN) Perubahan untuk Kemenkumham perlu untuk segera ditindaklanjuti.

“Saya harap seluruh jajaran bekerja dengan baik, penuh integritas, komitmen yang tinggi agar setiap Rupiah anggaran yang diberikan kepercayaan kepada kita dapat kita hasilkan, dapat kita laksanakan dengan baik,” tandas Yasonna saat bertindak sebagai Pembina Apel Senin Pagi dan Halal Bihalal di Lapangan Merah Kemenkumham, Jakarta, Senin (11/07/2016).

Anggaran Negara yang dipercayakan kepada kita, lanjut Menkumham, harus digunakan dengan sebaik-baiknya dalam waktu yang tepat. “Pertanggungjawabkan secara akurat, tuntaskan permasalahan yang dihadapi oleh kementerian ini, sehingga masyarakat akan memperoleh sebesar-besarnya manfaat,” ucap Yasonna.

Lebih lanjut Menkumham mengatakan, puasa telah mengajarkan kepada kita tentang nilai-nilai kejujuran dan kesabaran. Dalam mengarungi samudera kehidupan yang penuh dengan ‘ketidakpastian karena perubahan’, kita harus tetap menanamkan nilai kejujuran dan kesabaran. “Dengan terus berkembangnya tuntutan masyarakat yang semakin tinggi, maka sifat penting ini (kejujuran dan kesabaran) harus kita implementasikan dalam memberikan pelayanan. Sehingga complain dan kritik dapat kita respons dengan baik,” tandas Menkumham.

Menkumham berharap, esensi Idul Fitri dapat dijadikan momentum meningkatkan kualitas keimanan dan kualitas kehidupan dalam bekerja dan berkinerja. “Oleh karenanya semangat ini (meningkatkan kualitas keimanan dan kehidupan) kita jadikan tonggak untuk menguatkan pengabdian kita kepada bangsa dan negara dengan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa dan negara, melalui kerja keras, kerja cerdas, dan kerja ikhlas untuk tugas yang tuntas dan berkualitas,” ujar Yasonna.

Menkumham : Perang terhadap Narkoba dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H Laoly, menyoroti isu aktual Penyalahgunaan Narkoba dan Kekerasan Seksual yang saat ini menjadi  pemberitaan dan pembicaraan di masyarakat. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional, jumlah penyalahgunaan narkoba tahun 2015 sebanyak 5,9 juta orang. Jumlah ini meningkat secara signifikan dibandingkan tahun 2011 sejumlah 3,8 juta orang. Dari jumlah tersebut, 33 orang meninggal setiap hari.

Saat ini Indonesia menjadi negara transit peredaran narkoba internasional. Salah satu upaya pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba adalah melaksanakan hukuman mati bagi narapidana bandar narkoba yang telah berkekuatan hukum tetap. Hukuman mati ini harus dilaksanakan karena Inonesia sudah masuk kategori gawat darurat narkoba. “Pemerintah menyatakan perang terhadap narkoba!,” seru Yasonna saat membuka Sidang Majelis Sinode Istimewa Ke 78 Gereja Masehi Injili Minahasa, di Gedung Valemento, Tondano (17/5).

Dihadapan ribuan perserta sidang yang hadir, Menkumham juga menyoroti  tentang kekerasan seksual terhadap anak perempuan usia 14 tahun di Bengkulu oleh 14 pemuda, dimana 7 orang pelakunya adalah anak-anak. Kasus lain, kekerasan seksual kepada balita usia 2,5 tahun di Bogor, dan termasuk kasus di Sulawesi Utara. Masyarakat sangat geram dan prihatin dengan maraknya kejahatan kekerasan seksual tersebut. “Pemerintah segera merespon dengan merencanakan pembentukan payung hukum untuk pemberian hukuman yang lebih berat kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak,” kata Menkumham.

Yasonna berharap dari dua isu aktual dimaksud, Gereja Masehi Injili di Minahasa mengambil peran dan tanggung jawab bersama-sama pemerintah dan komponen bangsa lainnya mencari solusi terbaik. “Semua unsur harus bekerjasama selesaikan ini,” jelasnya.

Di tempat yang sama dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penguatan Program Pembentukan Produk Hukum Daerah, antara Kakanwil (Kepala Kantor) Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara dengan DPRD dan Gubernur/ Bupati dan Wali Kota se-Sulawesi Utara. (Teks dan Dok: Dudi, Editor: TMM)

MANADO2

MANADO3

CEGAH AKSI TERORISME LEWAT LEGISLASI

 RUU TERORIS DPR2

Jakarta – Aksi terorisme merupakan suatu kejahatan yang sangat terkutuk dan berbahaya bagi kedaulatan suatu negara dan kehidupan manusia pada umumnya. Kecenderungan saat ini, aksi terorisme tidak lagi merupakan bahaya laten, melainkan sudah menjadi bahaya nyata yang dapat terjadi kapan saja dan di mana saja. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, mengatakan pemerintah saat ini memandang perlu untuk melakukan penguatan di bidang legislasi guna meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanggulangan terorisme di Indonesia.
Di dalam rapat kerja yang berlangsung antara Panitia Khusus DPR-RI dengan pemerintah dalam penyampaian Keterangan Presiden atas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, Menkumham menyebut beberapa substansi pokok yang tertuang dalam RUU tersebut. Salah satunya adalah tentang penyempurnaan serta penambahan beberapa definisi dan batasan pengertian dalam konteks pemberantasan tindak pidana terorisme.
“Kemudian pengaturan beberapa kriminalisasi baru terkait tindak pidana terorisme, antara lain pelatihan paramiliter secara ilegal (illegal military-type training), distribusi bahan peledak secara ilegal, keikutsertaan dan rekrutmen organisasi teroris, serta penyebaran ucapan, sikap atau perilaku, serta tulisan yang dapat memprovokasi terjadinya tindak pidana terorisme,” ujar Yasonna di Ruang Sidang Badan Anggaran DPR-RI.
Selain itu, dalam RUU ini juga memuat peraturan mengenai pemberatan ancaman pidana, khususnya dalam hal tindak pidana terorisme yang dilakukan dengan melibatkan anak. “Dalam RUU ini diatur pula mengenai pidana tambahan berupa pencabutan paspor dan pencabutan kewarganegaraan untuk perbuatan-perbuatan tertentu. (Ini) sebagai salah satu upaya untuk meminimalisir mobilitas orang atau aliran dana yang terkait dengan tindak pidana terorisme dan tindak pidana pendanaan terorisme,” kata Menkumham, Rabu (27/4/2016).
Sementara itu politisi Fraksi Gerindra, Martin Hutabarat, mengatakan ada beberapa tolak ukur mengenai RUU ini, antara lain bagaimana RUU ini bisa memberikan rasa aman dan tenang kepada seluruh rakyat Indonesia dari tindak pidana terorisme. “Lalu bagaimana bisa juga meningkatkan kemampuan aparat penegak hukum di dalam pencegahan. Tidak semata-mata melakukan tindakan hukum, tetapi mencegah bagaimana gerakan (terorisme) ini tidak meluas,” kata Martin. “Kemudian bagaimana UU ini tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” tambahnya.
Benny K. Harman, Anggota Komisi III dari Fraksi Demokrat, mengatakan sepaham dengan pemerintah bahwa kejahatan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang telah mengancam eksistensi bangsa Indonesia. “Karena kejahatan luar biasa, tentu harus dilawan dengan cara-cara yang tidak biasa,” ucapnya. Selain Fraksi Gerindra dan Fraksi Demokrat, fraksi-fraksi lain juga menyatakan setuju terhadap RUU ini, seperti Fraksi PDIP, Golkar, PAN, PKB, PKS, PPP, dan Nasional Demokrat.
Hadir dalam rapat kerja yang dipimpin oleh Muhammad Syafi’i dari Fraksi Gerindra ini perwakilan dari sejumlah kementerian/ lembaga, seperti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Kejaksaan Agung, Kementerian Pertahanan, serta TNI dan Polri. (Tedy, Ed: TMM, Foto: Windi, Video: Bowo)

RUU TERORIS DPR

RUU TERORIS DPR3

LAPAS TERBUKA SEBAGAI PROSES MENJALANI ASIMILASI

Rumbai (15/04) Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Hukum dan HAM dalam acra peresmian Lapas Terbuka Rumbai di Provinsi Riau, “bahwa dalam dinamika dan perkembangan masyarakat yang terjadi sangat cepat, maka sistem pembinaan dan metoda pendekatan terhadap Warga Binaan terus berkembang dan menghendaki hadirnya Lapas Khusus terutama bagi WBP yang menjalani masa Asimilasi, ketika mereka akan mengakhiri masa pidananya. Dengan berfungsinya Lapas Terbuka Rumbai ini diharapkan dapat menampung Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dalam jumlah yang lebih besar, baik yang mendapatkan program asimilasi maupun program untuk mengatasi over capacity khususnya bagi UPT Pemasyarakatan di Provinsi Riau, sehingga ke depan Lapas Terbuka ini akan menjadi Lapas Produksi” kata Menkumham Yasona H. Laoly.

Menteri Hukum dan HAM sangat mengapresiasi dan mengucapkan berterima kasih atas komitmen Gubernur Riau yang akan bekerja sama membangun kedua Lapas Narkotika tersebut melalui APBD Provinsi Riau. Dukungan kerja sama seperti ini merupakan model kemitraan yang dilakukan Pemerintahan di Riau yang sepatutnya juga ditiru oleh provinsi lainnya di tanah air tercinta. Apalagi mengingat besarnya biaya membangun sebuah Lapas atau Rutan di tengah keterbatasan anggaran Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM juga mengapresiasi langkah Walikota Pekanbaru yang sudah merencanakan akan membangunkan Lapas/Rutan Perempuan di lokasi Lahan Lapas terbuka Kelas III Rumbai ini.

Sementara itu PLT. Gubernur Riau,  mengatakan bahwa komitmen penuh Pemprov Riau untuk mendukung segala program yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM, bukan hanya dalam hal pembangunan Lapas atau Rutan juga dalam hal Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan. Karena Pembinaan WBP juga merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah. Kedepan PLT. Gubernur Riau akan membuka peluang kerjasama Lapas dengan beberapa hotel atau perkantoran yang ada di provinsi Riau dengan memanfaatkan potensi dari WBP.

Dalam kegiatan ini peresmian ini, Menkumham juga melakukan panen sawit di lahan Lapas Terbuka Rumbai dan melakukan penebaran 10.000 bibit ikan patin dilahan la[pas terbuka. Menteri Hukum dan HAM mengatakan bahwa potensi-potensi yang ada seperti ini harus dikembangkan diseluruh Lapas atau Rutan seluruh Indonesia. Sehingga WBP yang akan bebas mempunyai keterampilan yang akan dikembangkan ketika nantui mereka ada diluar.

Lahan disediakan oleh Pemprov Riau sekarang seluas 31 Hektar. Dari lahan yang ada tersebut baru dikelola seluas 8 Hektar. Sedangkan 4 Hektar direncanakan untuk lahan Lapas Narkotika dan 2 Hektar lagi untuk LP Wanita. (Dedet, Komar, Foto: Asep)

YZR 0436

YZR 0489

YZR 0575

– See more at: http://www.kemenkumham.go.id/v2/berita/679-lapas-terbuka-sebagai-proses-menjalani-asimilasi#sthash.5DmdSEZp.dpuf

CEGAH BEREDARNYA NARKOBA, KEMENKUMHAM LAKUKAN INOVASI

Jakarta – Dalam upaya melaksanakan zero narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah melakukan langkah-langkah inovasi, berupa menetapkan pilot project di tiap-tiap kantor wilayah (kanwil) kemenkumham. Dalam hasil rapat kerja telah disepakati, bahwa tiap kanwil harus menetapkan minimal dua lapas dan rutan untuk dijadikan sebagai pilot project bebas narkoba dan peredaran handphone.

Menteri hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly memerintahkan kepada seluruh kepala kanwil (kakanwil) untuk melakukan dan menetapkan pilot project sesuai dengan target kinerja yang telah ditetapkan. “Kepada seluruh kantor wilayah harus melakukan upaya pembersihan narkoba yang ada di lapas dan rutan,” ujar Yasonna pada saat acara telekonferensi dengan 33 kanwil Kemenkumham di seluruh Indonesia, di ruang Control Room Kemenkumham, Gedung Imigrasi, Jakarta, Kamis (14/04/2016).

Lebih lanjut menkumham menghimbau agar  kepala lapas (Kalapas) dan kepala rutan (Karutan)  harus tegas dan  kooperatif dalam melaksanakan tugas. “Kita harus tegas dan kooperatif dalam rangka antisipasi masuknya narkoba melalui lapas, karena kita sering mendapat kritik pedas, dan itu untuk dijadikan bahan koreksi untuk perbaikan ke depan,” lanjut Yasonna. Kemenkumham juga akan melakukan evaluasi pada setiap kanwil untuk membuktikan kinerjanya.

Selain itu, Kemenkumham melalui pimpinan wilayah akan melakukan pemetaan lapas atau rutan mana yang sudah over kapasitas dan under kapasitas. “Harus ada upaya yang dilakukan berupa redistribusi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dari tempat yg padat ketempat yg masih layak agar terjadi pemerataan,” tambah Menkumham.

Nantinya, lanjut Menkumham, proses redistribusi itu melalui koordinasi dengan Kepolisian Daerah dan TNI, serta bersinergi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) dalam berkaitan dengan data yang diperlukan. Ini dilakukan untuk mengurangi tekanan dan masalah yang ada di dalam lapas. “Kalau ada petugas yang terlibat dalam kasus narkoba agar segera diberikan sangsi berupa pemecatan dan proses pidana,” ujar Yasona mengakhiri pidatonya.

Kemudian Kemenkumham juga sudah menyiapkan draft Putusan Menkumham tentang Tim Pemantau Lapas dan Rutan Zero Narkoba. Tim ini diketuai oleh  Direktur Jenderal (Dirjen) Pas,  Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, dan Sekretaris Ditjen (Sesditjen) Pas.

Pemantau dibagi menjadi 11 tim, dimana setiap tim membawahi 3 wilayah, antara lain: Sekjen Kemenkumham akan memantau Wilayah Jawa Tengah, Jogyakarta, dan Jawa Timur; Lalu Inspektur Jenderal (Irjen) Kemenkumham, dan Dirjen Pas beserta Staf Ahli Menkumham memantau wilayah DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten; Dirjen Peraturan Perundang-Undangan (PP) memantau wilayah Bali, NTB, NTT; Dirjen Imigrasi memantau wilayah Riau, Kep.Riau, dan Bangka Belitung.

Selanjutnya  Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) memantau wilayah Lampung, Jambi, dan Bengkulu bersama Staf Ahli dan Staf Khusus Kemenkumham; Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) memantau wilayah Kalimantan barat, Kalimantan tengah, dan Kalimantan Selatan; Dirjen Hak Asasi Manusia (HAM) memantau wilayah Kalimantan Timur, Gorontalo dan Sulawesi Utara; Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan HAM (Ka Balitbangham) memantau wilayah Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tengah.

Lalu Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memantau wilayah Sumatera Barat, Bengkulu dan Maluku; Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) memantau wilayah Papua, Papua Barat dan Maluku Utara; Dan yang terakhir Staf Ahli Bidang Sosial memantau wilayah  Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Selatan. (Kom. Ed: Zaka Foto: Zeqi).

20160414 Telekonferensi Menkumham 2

1 2 3