Wilayah Anti Korupsi
pi juga memperingan tugas Kemenkumham sendiri yang rumah tahanannya sudah banyak yang melebihi ambang batas kuota penghuninya. Dalam kesempatan memberikan sambutan selaku ketua panitia deklarasi wilayah bebas korupsi tersebut saya kembali menegaskan, bahwa pekerjaan memberantas korupsi masih jauh dari berakhir. Deklarasi saja hanya satu tiang pancang, pilar komitmen pemberantasan korupsi harus lebih ditancapkan dengan impelementasi yang istiqomah. Maka, saya menghargai skeptisisme publik atas deklarasi bebas korupsi sebagai bentuk kontrol publik. Di era demokrasi seperti saat ini, public distrust adalah keniscayaan, sekaligus pemicu semangat agar penyelenggara negara makin gigih bekerja. Pengabdi negara di era demokratis justru harus menganggap kritik sebagai teguran sayang, sebagai teguran pengingat, agar tidak melakukan kesalahan. Demikian pula halnya saya melihat hasil jajak pendapat terakhir yang dirilis oleh Lembaga Survei Indonesia, yang menunjukkan makin rendahnya publik menilai efektivitas pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah. Saya memandang rilis demikian sebagai masukan yang tidak perlu ditanggapi dengan defensif, itulah potret penegakan hukum antikorupsi di mata publik?tentu dengan catatan metodologi jajak pendapatnya dilakukan dengan profesional. Justru potret yang digambarkan oleh jajak pendapat itu harus dijadikan bahan untuk melakukan pembenahan terus-menerus penegakan hukum antikorupsi. Meskipun, perlu juga disampaikan bahwa itu adalah persepsi yang akan sangat dipengaruhi oleh isu-isu aktual. Jajak pendapat demikian akan sangat mudah dipengaruhi dinamika pemberitaan, dan karenanya sangat mungkin menjadi bias isu kekinian. Misalnya, makin banyaknya kasus korupsi yang diungkap dan diberitakan bisa salah dimaknai sebagai makin banyaknya korupsi. Padahal, sangat boleh jadi kesimpulannya bukanlah demikian. Makin banyaknya kasus korupsi yang terungkap alternatif kesimpulannya bisa beraneka ragam, di antaranya: pertama, kasus korupsi semakin banyak; dua penegakan hukum makin efektif mengungkap kasus korupsi; dan ketiga, pers semakin bebas memberitakan kasus korupsi. Saya sendiri berpendapat, yang terjadi adalah perpaduan ketiga hal tersebut. Karena kehidupan pers yang semakin bebas, penegakan hukum antikorupsi semakin efektif, maka kasus korupsi yang terungkap dan terberitakan juga semakin marak. Tentu saja kesimpulan saya ini akan menghadapi banyak pernya